Mantan P j, Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim, PKN Ungkap Peran dalam Dugaan Korupsi Hibah Pendidikan.

Bekasi – Detikpk.com, 13 September 2025
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan mantan Penjabat ( P j ) Bupati Sidoarjo, Budiyono. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/9/2025), membenarkan penahanan tersebut.

“Kejati Jawa Timur telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni H selaku Pejabat Pembuat Komitmen, JT sebagai Pengendali Penyedia, dan S R. yang merupakan mantan Kadisdik Jatim,” jelas Patar.

Awal Laporan PKN.

Patar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jatim. Dana hibah tersebut dibagi menjadi tiga tahap dan disalurkan kepada 44 SMK swasta (berdasarkan SK Gubernur Jatim) serta 61 SMK negeri (berdasarkan SK Kadisdik Jatim).

Untuk memastikan kebenaran laporan, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Jatim dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses hukum bahkan berlanjut hingga ke Komisi Informasi (Ki) Jatim, PTUN Surabaya, hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan MA Nomor 395 K/TUN/Ki/2021 akhirnya memenangkan PKN sebagai pemohon, dan memerintahkan Kadisdik Jatim memberikan dokumen kontrak kepada PKN.

Investigasi Lapangan PKN.

Setelah memperoleh dokumen kontrak, tim PKN melakukan investigasi ke sejumlah sekolah penerima hibah. Dari hasil pengecekan dan analisis kewajaran harga, ditemukan adanya indikasi mark up yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.

“Berdasarkan analisa kami terhadap perbandingan harga dokumen kontrak dengan harga pasar, jelas terlihat adanya dugaan kerugian negara. Atas dasar itu PKN melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim,” ungkap Patar.

Aksi PKN Dorong Penegakan Hukum

Proses hukum kasus ini memang berjalan cukup lama. Bahkan, PKN sempat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jatim di Surabaya menuntut penangkapan para pelaku korupsi di Dinas Pendidikan Jatim.

Apresiasi kepada Kejati Jatim

Atas penahanan Hudiyono dan tersangka lainnya, PKN menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Jatim.

Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim dan seluruh jajarannya yang sudah menindaklanjuti laporan PKN. Harapan kami, para hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku agar memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Patar.

Seruan PKN untuk Masyarakat

Patar juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi di lingkungannya.

“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berani melapor agar Indonesia benar-benar bebas dari praktik korupsi, demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.

Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang SH, MH – Ketua Umum PKN
Kontak WA: 0821 1318 5141 / Dodi

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *