Mafia HGU PT SWJ Diduga Serobot Tanah Warga Silaut, Pemerintah dan APH Bungkam.
Pesisir Selatan, Sumbar – Detikpk.com. Senin (29/9/2025).
Puluhan tahun masyarakat Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, masih terjebak dalam konflik agraria dengan PT Sukses Jaya Wood (SWJ). Warga menuding perusahaan sawit itu menyerobot lahan ulayat mereka dengan dalih Hak Guna Usaha (HGU) No. 08 tahun 2013.
Lahan Ulayat Diserobot Atas Nama HGU
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media, PT SWJ mengklaim wilayah Silaut masuk dalam kawasan Lunang, sehingga menancapkan patok merah di ribuan hektare kebun milik warga. Padahal, secara hukum, Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut dibatasi oleh Sungai Sindang Alam, serta telah dipertegas dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar.
Akibat klaim sepihak tersebut, sejumlah warga bahkan digugat ke pengadilan. “Kami sudah puluhan tahun berkebun di tanah itu, jauh sebelum HGU keluar. Tapi tiba-tiba tanah kami diakui milik perusahaan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Silaut.
Dugaan Persekongkolan dan Pembiaran
Warga menduga ada persekongkolan antara perusahaan dengan oknum aparat penegak hukum (APH) dan pejabat daerah. Sejak HGU diterbitkan pada 2013, konflik tak pernah tuntas hingga kini. Ironisnya, pejabat publik yang seharusnya melindungi masyarakat justru terkesan bungkam.
“Seharusnya Bupati Hendra Joni bisa menyelesaikan persoalan ini. Tapi suara masyarakat justru dibungkam. Ada apa?” ungkap warga dengan nada kecewa.
Persoalan Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Kasus ini dinilai masuk kategori mafia tanah perkebunan, di mana perusahaan asing berkolaborasi dengan pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat. Kondisi ini membuat ribuan keluarga petani Silaut menderita sejak 2013.
Payung Hukum dan Ancaman Informasi Sesat
Selain konflik lahan, publik juga dihadapkan pada maraknya pelintiran berita yang menyesatkan. Padahal, regulasi sudah jelas:
UU Pers No. 40/1999: pers wajib menyajikan berita akurat, berimbang, serta menghormati hak jawab.
Kode Etik Jurnalistik: melarang berita bohong, fitnah, dan opini menghakimi.
KUHP Pasal 14–15 dan UU ITE Pasal 28: mengancam pidana bagi penyebar informasi palsu yang merugikan masyarakat.
Sikap dan Tuntutan Masyarakat
1. Pemerintah daerah dan pusat diminta menegakkan aturan batas wilayah Lunang–Silaut sesuai Perda/ Pergub.
2. Dewan Pers diminta menindak media yang melakukan pelintiran berita, karena memperburuk penderitaan warga.
3. Aparat penegak hukum (APH) didesak menindak mafia tanah, bukan membungkam kritik jurnalis.
4. Hak masyarakat Silaut atas lahan yang telah digarap turun-temurun harus dipulihkan.
Pers Sebagai Garda Terdepan
Kasus ini menegaskan pentingnya peran pers sebagai penyambung suara rakyat. Wartawan di lapangan sering menghadapi intimidasi, bahkan ancaman fisik, ketika mengungkap kebenaran. Namun solidaritas sesama insan pers tetap dibutuhkan untuk terus menggaungkan fakta ke ruang publik.
“Keadilan jangan sampai baru hadir setelah ada pertumpahan darah. Pemerintah harus hadir membela rakyatnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat Silaut.
F r / Tm / Bm / Dodi.




