Candipuro, Lamsel — Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum dan Amanat Masyarakat (FAHAM) Menyoroti dan prihatin atas pekerjaan Proyek pembangunan senilai Rp 2.996.698.462,00 yang menghubungkan Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, dengan Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan sudah mulai retak -retak, yang di kerjakan CV.Dian Persada Bersumber dari APBD kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025

Ketua LSM Forum Aliansi Hukum.dan Amanat Masyarakat ( FAHAM ) Andarmin.SH mengungkapkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satunya terkait penggunaan material  pada lapisan dasar yang dinilai berpotensi mengurangi volume dan kualitas pekerjaan.

“Penggunaan material di lapisan dasar itu jelas pengurangan material, Ini yang menjadi catatan serius kami
kata  Andarmin kepada awak media, 4 Januari 2026.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi di sejumlah titik hotmix yang dilaporkan mengalami kerusakan. beberapa bagian
Faktanya, ketebalan hotmix  kondisinya sangat tipis dan amburadul,” ujarnya.

Andarmin menegaskan, proses PHO ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, LSM FAHAM akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan sosial agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Andarmin juga berharap Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Penulis Komar Tim, Editor Narsam, Redaksi Detikpk.com – Lamsel).

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *