Kalianda, detikpk. com — Masyarakat Jamaah Masjid Agung Kalianda mempertanyakan atas pernyataan Kabid. CiptaKarya Muhamad Almi Pegawai Dinas PUPR Lampung Selatan, di salah satu media online pada hari Sabtu (22/11 2025) terkait pengerjaan rehabilitasi Masjid Agung Kalianda, dianggap selesai pengerjaannya oleh pihak pelaksana CV. Anja Raya.

Adapun penjelasan Kabid Cipta Karya Almi, bahwa pelaksanaan pekerjaan pembuatan tangga disabilitas, membran plapis cor, rehab plafon masjid, ruang WC dan akrilik masjid agung telah menghabiskan anggaran sebesar Rp.300 juta, ternyata tertera di papan informasi proyek sebesar Rp.396.386.070, 00 ( Tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh rupiah), sesuai dengan papan informasi proyek yang telah dicabut pada akhir Oktober 2025 lalu.

Terkait penjelasan Kabid Cipta Karya tersebut diduga anggaran rehabilitasi Masjid Agung Kalianda diduga sarat penyimpangan dan di Mark Up, berdasarkan temuan media kami di lapangan pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terlihat jelas dari kualitasnya terkesan asal jadi .

Dalam hal ini masyarakat khususnya jamaah masjid memohon kepada Bupati Egi agar penyerahan pekerjaan (PHO) di tunda dan di evaluasi terlebih dulu serta diaudit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis bangunan tidak memenuhi persyaratan.
Dan bila ditemukan penyimpangan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Penulis Komar Tim, Editor Narsam redaksi detikpk.com.-.Lamsel.)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *