Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intervensi, Desak Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Polrestabes Palembang Profesional dan Transparan.

 

 

Palembang – Detikpk.com -03/07/2026 Nasional kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, Miranda, yang terdiri dari Supri, S.H., M.H., Heriansyah, S.H., Pah misi, S.H., Alimin Halim, S.H., Erwin Ariadi, S.H., dan Bonaventura Bima Prakoso, S.H., yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum

Peradi Kota Palembang, mendesak agar proses penyidikan yang tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan polisi yang telah diajukan sejak Februari 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, hingga saat ini, pihak korban menilai belum adanya kepastian hukum yang jelas.
Heriansyah, S.H., selaku salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mempercayai proses hukum yang berjalan di Polrestabes Palembang. Meski demikian, ia menekankan bahwa kepercayaan tersebut harus dijaga melalui penanganan perkara yang objektif dan tidak dipengaruhi pihak mana pun.

“Kami pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, proses tersebut harus tetap dijalankan secara profesional dan bebas dari intervensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Heriansyah.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan informasi bahwa pihak keluarga terlapor disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum anggota TNI.

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan pihak keluarga terlapor yang merupakan oknum anggota TNI. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh oleh kekuatan apa pun,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya merasa terintimidasi sejak kasus ini bergulir. Dugaan intimidasi tersebut berupa adanya pihak-pihak yang diduga melakukan pengawasan terhadap keberadaan korban di sekitar tempat tinggalnya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Kapolrestabes Palembang beserta jajaran Satreskrim untuk menjamin keamanan korban serta memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional.

Selain itu, mereka juga mendorong agar apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka perkara ini segera dilanjutkan ke tahap berikutnya guna memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap penyidik dapat segera mengambil langkah tegas apabila unsur pidana telah terpenuhi, sehingga perkara ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Di momentum peringatan HUT ke-80 Bhayangkara, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa Polrestabes Palembang memiliki komitmen dalam menjaga marwah institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami percaya Polri, khususnya Polrestabes Palembang, mampu menunjukkan integritasnya dalam menangani perkara ini secara adil tanpa membedakan latar belakang pihak mana pun, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutup tim kuasa hukum

Dodi .


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *