Medan – detikpk.com – Sumatera Utara, Makin Parah kota Medan, bangunan Liar Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan: Abdul hakim pasar 1 kelurahan tanjung sari Kec,Medan medan selayang Bangunan fadel terpantau team media ,Rabu (29/04/2026 )
Bangunan tersebut dibangun tahap pengerjaan berdiri Tegak tanpa tersentuh Aparat terkait,Satpol PP bahkan Dinas Perkim Kota Medan.
Lalu, team media kompirmasi dengan lurah tanjung sari iksan mengatakan, masalah izin PBG dalam pengurasan ungkap kepada media dan di duga milik oknum dan Intel kodim kota Medan.
Lebih anehnya lagi,aparatur Negara baik Satpol PP maupun Dinas Perkim tidak bersungguh sungguh menjalankan Tupoksi nya dengan benar terhadap Bangunan yang jelas-jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan di perkirakan ratusan Milyar pertahun nya Pendapatan Asli Daerah masuk Kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya dengan benar.
Pada hal Kadis Perkim John Ester lase mengatakan sebelum nya,setiap bangunan tanpa IMB/PBG jika kami tahu saya pastikan ditindak lanjuti sesuai peraturan melalui Washapp nya.ternyata semakin banyak bangunan Liar dimana-mana Tanpa Plank PBG.
Sanksi bagi Pemilik Bangunan,selain di kenakan Pasal 115 ayat (2)PP 36/2005) hukuman pembongkaran di kenakan Sanksi pasal 36 ayat (1) di pidana penjara paling singkat penjara 1(satu) tahun paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000(satu milyar rupiah)paling banyak 3.000.000.000(tiga Milyar rupiah).
Tidak ada alasan bagi dinas Perkim dan sat pol PP Medan membiarkan pihak-pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar,jangan karena adanya intervensi atau pembekingan,maka kebijakan pembangunan Kota medan merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD)Kususnya
Kaparwil sumut
Sufri Hidayat SH



