Mukomuko – Detikpk.com. 03/10/2025.
Gelombang perlawanan masyarakat Desa Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terhadap keputusan Polres Mukomuko dalam kasus penghentian penyidikan (SP3) dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik Koperasi Masyarakat Desa (KMD) kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Masyarakat resmi melaporkan penyidik Satreskrim Polres Mukomuko ke Divisi Propam Mabes Polri, setelah merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Laporan tersebut juga disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI), Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, dan Kapolda Bengkulu c.q Kadiv Propam Polda Bengkulu.
Langkah hukum ini ditempuh oleh perwakilan masyarakat Ujung Padang bersama Kuasa Hukum mereka, Ahmad Sayuti, S.H. Pihak terlapor adalah penyidik Satreskrim Polres Mukomuko, yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara SP3 tersebut.
Selain itu, Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman kini turut memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, akademisi hukum kepolisian dan aktivis hukum di Bengkulu ikut memberikan pandangan kritis atas fenomena tersebut.
Proses pelaporan dilakukan secara resmi pada awal Oktober 2025, menyusul konsultasi intens masyarakat dengan pihak Propam Polda Bengkulu yang sebelumnya telah menerima soft copy surat pengaduan dan menyatakan siap menindaklanjutinya.
Laporan dikirimkan langsung ke Mabes Polri di Jakarta, Kompolnas RI, serta Ombudsman RI Bengkulu melalui jalur resmi via pos. Akar persoalan berawal dari penyidikan yang dilakukan di Polres Mukomuko, Bengkulu.
Menurut masyarakat, keputusan SP3 dalam kasus dugaan pencurian TBS KMD dinilai tidak transparan dan merugikan kepentingan masyarakat desa. Mereka menilai ada indikasi pelanggaran prosedur penyidikan yang berpotensi mencederai rasa keadilan hukum.
“Kalau penyidik bisa menghentikan perkara seenaknya, maka hukum ini hanya akan jadi permainan. Kami tidak ingin itu terjadi, sebab yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap Polri,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Setelah melalui tahapan koordinasi dan pengumpulan bukti, masyarakat menyerahkan berkas pengaduan lengkap kepada Propam. Surat tersebut kini terdaftar dalam register resmi pengawasan internal Polri. Dalam waktu dekat, Propam dan Kompolnas akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut.
Seorang anggota Kompolnas RI yang pernah menangani kasus serupa menegaskan bahwa lembaganya akan ikut mengawal kasus ini.
“Kami sudah sering melihat penyidik yang menganggap enteng pengawasan, namun akhirnya karier mereka tamat di meja Propam. Kasus Mukomuko ini akan menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja Polri di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, seorang akademisi hukum kepolisian dari Bengkulu menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum introspeksi bagi penyidik di seluruh Indonesia.
“Bekerja sebagai penyidik bukan hanya soal rutinitas, tapi soal moralitas. Jika terbukti lalai atau bermain-main dengan hukum, Propam bisa bertindak keras. Banyak penyidik yang akhirnya di-PTDH karena melanggar sumpah jabatan,” katanya.
Kesimpulan.
Kasus Mukomuko kini menjadi sorotan nasional, karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik menanti langkah tegas Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI — apakah para penyidik terlapor mampu mempertahankan integritasnya, atau justru akan bernasib sama seperti sejumlah penyidik lain yang kariernya berakhir di meja Propam.


