Sungai Mandau ,Detikpk.com – 15 November 2025.Dugaan pelanggaran berat terhadap hak-hak normatif pekerja mencuat di PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kebun Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Perusahaan ini diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta melakukan PHK sepihak tanpa memenuhi kewajiban normatif.

Salah satu korban, Dedy, pekerja sejak 2021, mengaku tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS. Ia mengalami kecelakaan kerja parah pada 2 November 2023 di Blok B Topik, yang mengakibatkan kerusakan permanen pada mata kirinya.
“Saya hanya berobat di Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya sendiri. Sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa melihat,” ungkap Dedy.

Alih-alih mendapat santunan atau perlindungan jaminan sosial, Dedy justru diberikan SP1 hingga SP3 dan diperintahkan mengosongkan rumah dinas tanpa menerima kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak lainnya.
“Kami mohon pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.

Dugaan kelalaian perusahaan tersebut melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pidana maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau menyampaikan bahwa proses penanganan sudah berjalan.
“Saya sudah telepon dan kirim WhatsApp, tapi tidak direspons. Surat panggilan juga sudah kami kirim melalui JNE. Minggu depan kami keluarkan panggilan kedua,” tegas Sondang L.S., SKM, pejabat pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Ketua LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, Agus Zega, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut dan menilai bahwa tindakan perusahaan telah merugikan pekerja secara nyata.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan hak pekerja. Kami mendesak Disnakertrans Riau mengambil tindakan tegas. Hak pekerja tidak boleh dinegosiasi dan negara wajib hadir,” tegas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Angkasa Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, sementara Dedy berharap Kemnaker RI turun langsung menangani dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang dinilai telah mengabaikan keselamatan dan hak normatif pekerja.
Jurnalis ; A.zega

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *