Medan 04 Januari 2026 Media detikpk.com – Lagi, proyek pengerjaan Patching atau proyek aspal (tambal sulam) Jalan Gatot Subroto Keluhan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan terlihat tak ada pemasangan plang proyek dilokasi.

Dengan tidak adanya plang proyek tentu menjadi tanda tanya besar bagi warga yang melintas khususnya warga setempat, selain itu kwalitas pengerjaan diduga masih jauh dari diharapkan sesuai ketentuan .

Terkait tak adanya plang proyek, tentu hal itu bertentangan dengan transparansi penggunaan anggaran negara tersebut yang tentunya berkenaan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Saat team media investigasi di lapangan menemukan proyek Patching (tambal sulam) yang tidak ada plang proyek nya.dan pekerja di lapangan banyak abaikan K3 sesuai UU NO : 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,lalu kompirmasi kepada mandor di lapangan dengan Bapak Dendy mengatakan tentang keberadaan proyek Patching tersebut mengungkapkan bahwa kami di perintahkan ibu Agustina Simbolon Kepala UPT.SDA BMBK Medan Barat pak cetusnya Selasa (30/12/2025)

Pada saat team media berkunjung ke Kantor UPT dinas SDA BMBK Medan Barat bertemu dengan Bapak Bagus Pamungkas sebagai Kasubbag. dan dia mengatakan tidak perlu memasang plang proyek karena hanya pemeliharaan rutin saja ungkap nya kepada media.

Sementara itu, salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan di media menerangkan bahwa proyek Patching yang di kerjakan tersebut terkesan asal jadi dan buruk.

” Proyek asal jadi kayaknya ini tambal sulam ucap warga.

Papan proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan proyek Patching yang bersumber dari pemerintah ini bukan dari anggaran pribadi.

“Semestinya pihak UPT dinas SDA BMBK Medan Barat harusnya memasang papan informasi proyek, agar publik tahu ini proyek dari mana dan anggarannya berapa,

Di minta walikota Medan untuk mengevaluasi kerja ibu Agustina Simbolon Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat yang tidak mengerti undang undang informasi keterbukaan publik .

Saat team media kompirmasi dengan Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat ibu Agustina Simbolon dan nomor kontak media di blokir .

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *