Toba, Sumatra Utara, detikpk.com,- Dunia pendidikan di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, diguncang temuan mengejutkan dan bukti nyata manipulasi data serta kebohongan publik. Ibu Jojor Sihombing, yang menjabat di SD Negeri 173582 Sigumpar, terbukti memberikan keterangan palsu kepada awak media terkait status jabatannya.04 Juni 2026

Ibu Jojor Sihombing secara tegas menyatakan di depan wartawan bahwa dirinya hanya berstatus PLH (Pelaksana Harian) dan tidak berniat menjadi kepala sekolah, melainkan hanya menjalankan tugas dari Dinas Pendidikan. Namun, berdasarkan dokumen resmi negara dan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), terbukti beliau diangkat secara sah sebagai PLT (Pelaksana Tugas) melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Effendi Sintong Panangian Napitupulu Bupati Toba dan Dinas Pendidikan pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Fakta semakin kuat: Data status PLT Ibu Jojor baru saja dimasukkan dan disinkronkan ke sistem pusat Dapodik pada tanggal 03 Juni 2026 pukul 09.05 WIB (sehari sebelum wawancara). Artinya, saat beliau berbicara “saya PLH”, data resmi negara baru saja diperbarui menjadi PLT.

Lebih parah lagi, Ibu Jojor sendiri mengakui bahwa pengangkatannya melanggar aturan dan UUD, karena masa kerjanya hanya tersisa 3 tahun lagi hingga pensiun, padahal syarat mutlak pejabat sekolah minimal harus memiliki sisa masa kerja 5 tahun.

1. Ibu Jojor Sihombing: Pihak yang bersangkutan, yang terbukti memberikan keterangan tidak benar dan mengakui dirinya diangkat secara tidak sah.
2. Effendi Sintong Panangian Napitupulu Bupati Kabupaten Toba: Pihak yang menandatangani SK pengangkatan PLT meski tahu tidak memenuhi syarat.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Toba: Pihak pengusul dan pelaksana, yang sengaja mengangkat pejabat tidak layak, lalu mengatur skenario agar disebut PLH untuk menutupi kesalahan.
4. SD Negeri 173582 Sigumpar: Satuan pendidikan yang administrasinya cacat hukum akibat kebijakan ini.

– Lokasi: SD Negeri 173582 Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
– Basis data: Sistem Dapodik Kemendikdasmen (data resmi negara).

– Pertengahan Mei 2026: SK PLT resmi diterbitkan oleh Bupati dan Dinas Pendidikan.
– 03 Juni 2026, pukul 09.05 WIB: Data status PLT Ibu Jojor Sihombing baru dimasukkan, disinkronkan, dan sah secara sistem di Dapodik.
– 04 Juni 2026: Saat diwawancara media, beliau justru menyatakan diri sebagai PLH dan membantah status PLT.

Ada 3 alasan utama yang terungkap dari pengakuan dan fakta hukum:

1. Ingin Kuasa tapi Lari dari Tanggung Jawab: Sebagai PLT, beliau wajib bertanggung jawab penuh atas keuangan, aset, dan administrasi. Dengan mengaku PLH, beliau berharap memiliki alasan untuk tidak bertanggung jawab jika ada masalah atau kerugian negara.
2. Menutupi SK Cacat Hukum: Pengangkatan ini melanggar Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 karena masa kerja sisa 3 tahun (di bawah syarat 5 tahun). Dinas dan Bupati tahu ini salah, maka dibuatlah akal-akalan: di kertas PLT agar sah administrasi, di mulut PLH agar kesalahan tidak terlihat.
3. Kepentingan Kelompok/Favoritisme: Ibu Jojor sendiri mengaku “tidak punya niat jadi kepala sekolah tapi dipaksa diangkat”, menunjukkan ada intervensi dinas yang mengesampingkan guru lain yang lebih layak.

1. Dinas Pendidikan mengusulkan Ibu Jojor Sihombing padahal tahu beliau mau pensiun sebentar lagi.
2. Effendi Sintong Panangian Napitupulu Bupati Toba tetap menandatangani SK PLT pertengahan Mei 2026 meski melanggar syarat usia/masa kerja.
3. Selama hampir sebulan data tidak dimasukkan ke sistem negara. Baru kemarin, 03 Juni 2026, data PLT tersebut dimasukkan ke Dapodik dan disahkan sistem.
4. Hari ini, 04 Juni 2026, saat diwawancara, beliau langsung membantah data resmi yang baru saja masuk itu, dengan sengaja menyebut dirinya PLH agar publik tidak tahu ada pelanggaran aturan masa jabatan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (JELAS & TEGAS)

1. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 14
PLH hanya untuk pejabat yang ada tapi berhalangan sementara (maks 30 hari). PLT wajib untuk jabatan kosong.
Pelanggaran: Jabatan kosong tapi dikatakan PLH → MEMBOHONGI PUBLIK & MANIPULASI STATUS.
2. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 & PermenPANRB No. 22 Tahun 2021
Syarat mutlak: Calon Kepala Sekolah/PLT wajib punya sisa masa kerja minimal 5 tahun sebelum pensiun.
Pelanggaran: Ibu Jojor sisa kerja cuma 3 tahun → SK CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM.
3. UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 125 & KUHP Baru Pasal 391
Memberikan keterangan palsu dan memalsukan data jabatan adalah pelanggaran disiplin berat hingga pidana penjara.
Pelanggaran: Mengaku PLH padahal SK & Dapodik PLT → PEMALSUAN KETERANGAN RESMI.
4. Bukti Dapodik 03 Juni 2026
Data baru disahkan kemarin, hari ini dibantah → BUKTI NYATA PENYESATAN INFORMASI TERENCANA.

TUNTUTAN PUBLIK & MEDIA

Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan pengakuan sendiri, kami menuntut:

1. Pencabutan Segera SK PLT Ibu Jojor Sihombing karena cacat hukum dan melanggar syarat masa kerja.
2. Pemberhentian Ibu Jojor Sihombing karena terbukti membohongi publik dan mengakui pengangkatannya tidak sah.
3. Pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan & Pejabat Terkait atas keterlibatan mengeluarkan SK yang melanggar aturan negara.
4. Pemilihan Pejabat Baru yang memenuhi syarat hukum, masih punya masa kerja panjang, dan bersih dari kepentingan kelompok.

Kasus ini bukan sekadar salah sebut jabatan, tapi bukti nyata bagaimana aturan negara dilanggar secara sadar, lalu ditutupi dengan kebohongan yang persis terjadi sehari setelah data resmi disahkan. DAN DATA DAPODIK RESMI, TAPI BERBOHONG MENGAKU PLH

Kabupaten Toba, 04 Juni 2026 – Dunia pendidikan di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, diguncang temuan mengejutkan dan bukti nyata manipulasi data serta kebohongan publik. Ibu Jojor Sihombing, yang menjabat di SD Negeri 173582 Sigumpar, terbukti memberikan keterangan palsu kepada awak media terkait status jabatannya.

Ibu Jojor Sihombing secara tegas menyatakan di depan wartawan bahwa dirinya hanya berstatus PLH (Pelaksana Harian) dan tidak berniat menjadi kepala sekolah, melainkan hanya menjalankan tugas dari Dinas Pendidikan. Namun, berdasarkan dokumen resmi negara dan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), terbukti beliau diangkat secara sah sebagai PLT (Pelaksana Tugas) melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Toba dan Dinas Pendidikan pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Fakta semakin kuat: Data status PLT Ibu Jojor baru saja dimasukkan dan disinkronkan ke sistem pusat Dapodik pada tanggal 03 Juni 2026 pukul 09.05 WIB (sehari sebelum wawancara). Artinya, saat beliau berbicara “saya PLH”, data resmi negara baru saja diperbarui menjadi PLT.

Lebih parah lagi, Ibu Jojor sendiri mengakui bahwa pengangkatannya melanggar aturan dan UUD, karena masa kerjanya hanya tersisa 3 tahun lagi hingga pensiun, padahal syarat mutlak pejabat sekolah minimal harus memiliki sisa masa kerja 5 tahun

Ibu Jojor Sihombing: Pihak yang bersangkutan, yang terbukti memberikan keterangan tidak benar dan mengakui dirinya diangkat secara tidak sah.
2. Bupati Kabupaten Toba: Pihak yang menandatangani SK pengangkatan PLT meski tahu tidak memenuhi syarat.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Toba: Pihak pengusul dan pelaksana, yang sengaja mengangkat pejabat tidak layak, lalu mengatur skenario agar disebut PLH untuk menutupi kesalahan.
4. SD Negeri 173582 Sigumpar: Satuan pendidikan yang administrasinya cacat hukum akibat kebijakan ini.

– Lokasi: SD Negeri 173582 Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
– Basis data: Sistem Dapodik Kemendikdasmen (data resmi negara).

– Pertengahan Mei 2026: SK PLT resmi diterbitkan oleh Bupati dan Dinas Pendidikan.
– 03 Juni 2026, pukul 09.05 WIB: Data status PLT Ibu Jojor Sihombing baru dimasukkan, disinkronkan, dan sah secara sistem di Dapodik.
– 04 Juni 2026: Saat diwawancara media, beliau justru menyatakan diri sebagai PLH dan membantah status PLT.

1. Ingin Kuasa tapi Lari dari Tanggung Jawab: Sebagai PLT, beliau wajib bertanggung jawab penuh atas keuangan, aset, dan administrasi. Dengan mengaku PLH, beliau berharap memiliki alasan untuk tidak bertanggung jawab jika ada masalah atau kerugian negara.
2. Menutupi SK Cacat Hukum: Pengangkatan ini melanggar Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 karena masa kerja sisa 3 tahun (di bawah syarat 5 tahun). Dinas dan Bupati tahu ini salah, maka dibuatlah akal-akalan: di kertas PLT agar sah administrasi, di mulut PLH agar kesalahan tidak terlihat.
3. Kepentingan Kelompok/Favoritisme: Ibu Jojor sendiri mengaku “tidak punya niat jadi kepala sekolah tapi dipaksa diangkat”, menunjukkan ada intervensi dinas yang mengesampingkan guru lain yang lebih layak.

1. Dinas Pendidikan mengusulkan Ibu Jojor Sihombing padahal tahu beliau mau pensiun sebentar lagi.
2. Bupati Toba tetap menandatangani SK PLT pertengahan Mei 2026 meski melanggar syarat usia/masa kerja.
3. Selama hampir sebulan data tidak dimasukkan ke sistem negara. Baru kemarin, 03 Juni 2026, data PLT tersebut dimasukkan ke Dapodik dan disahkan sistem.
4. Hari ini, 04 Juni 2026, saat diwawancara, beliau langsung membantah data resmi yang baru saja masuk itu, dengan sengaja menyebut dirinya PLH agar publik tidak tahu ada pelanggaran aturan masa jabatan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (JELAS & TEGAS)

1. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 14
PLH hanya untuk pejabat yang ada tapi berhalangan sementara (maks 30 hari). PLT wajib untuk jabatan kosong.
Pelanggaran: Jabatan kosong tapi dikatakan PLH → MEMBOHONGI PUBLIK & MANIPULASI STATUS.
2. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 & PermenPANRB No. 22 Tahun 2021
Syarat mutlak: Calon Kepala Sekolah/PLT wajib punya sisa masa kerja minimal 5 tahun sebelum pensiun.
Pelanggaran: Ibu Jojor sisa kerja cuma 3 tahun → SK CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM.
3. UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 125 & KUHP Baru Pasal 391
Memberikan keterangan palsu dan memalsukan data jabatan adalah pelanggaran disiplin berat hingga pidana penjara.
Pelanggaran: Mengaku PLH padahal SK & Dapodik PLT

PEMALSUAN KETERANGAN RESMI.

4. Bukti Dapodik 03 Juni 2026
Data baru disahkan kemarin, hari ini dibantah

→ BUKTI NYATA PENYESATAN INFORMASI TERENCANA.

Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan pengakuan sendiri, kami menuntut:

1. Pencabutan Segera SK PLT Ibu Jojor Sihombing karena cacat hukum dan melanggar syarat masa kerja.

2. Pemberhentian Ibu Jojor Sihombing karena terbukti membohongi publik dan mengakui pengangkatannya tidak sah.

3. Pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan & Pejabat Terkait atas keterlibatan mengeluarkan SK yang melanggar aturan negara.

4. Pemilihan Pejabat Baru yang memenuhi syarat hukum, masih punya masa kerja panjang, dan bersih dari kepentingan kelompok.

Kasus ini bukan sekadar salah sebut jabatan, tapi bukti nyata bagaimana aturan negara dilanggar secara sadar, lalu ditutupi dengan kebohongan yang persis terjadi sehari setelah data resmi disahkan.

(S, Zebua)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *