Usir Wartawan, wakil Kepala SMA 4 kota Palembang Tak Beretika

Palembang, Sumsel – detikpk.com
13/06/2025.
Perilaku wakil Kepala SMA 4 Jl. Ki Anwar Mangku, Sentosa, Kecamatan seberang ulu II. palembang. Jamal, yang melakukan pengusiran kepada wartawan saat lakukan konfirmasi, dinilai sebagai wujud tidak beretika dan arogan Rabu (11/06/2025)

Tindakan ini sangat di sayangkan mengingat hal tersebut tak seharus nya terjadi salah satu tim media yang terkait dalam insiden tersebut mengaku sangat menyayangkan pengusiran yang dilakukan oleh wakil Kepala SMA 4 Plaju, kota Palembang, kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi.

Dia menilai, pengusiran yang dilakukan Jamal selaku wakil kepala sekolah pada wartawan yang akan melakukan konfirmasi, merupakan tindakan melawan hukum dan menghalang-halangi kerja jurnalistik, sepanjang jurnalis dalam, melakukan tugas nya dengan mengedepankan kode etik, serta tidak melanggar aturan seorang jurnalis tindakan tersebut menjadi pertanyaan dan kecaman keras bagi semua jurnalis serta harus di lakukan tindakan tegas kepada oknum wakil kepala sekolah yang bersifat arogan dan tak ber etika. Terang nya .

“Tindakan tersebut juga menciderai kemerdekaan pers Indonesia Saya menilai, pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan jurnalistik adalah perilaku tidak beretika. serta melanggar UU pers Nomor: 40 tahun 1999,” jelas Juniardi.

Kaperwil detikpk.com sempat melakukan oleh kejadian kepada masyarakat dan tim yang terkait pengusiran tersebut. selain itu masyarakat sekitar bahkan orang tua murid pun sempat menyampaikan bahwa Jamal kerap kali berkata kasar dan arogan kepada siapa saja ,
seperti yang di alami oleh salah satu tim jurnalis pada saat itu. ( Bapak keluar dari sekolah ini, jangan ngambil-ngambil foto dan video, silakan keluar, ) Andre menirukan . Jamal wakil Kepala SMAN 4 Palembang itu dengan nada tinggi.

Perilaku pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya inilah yang dinilai, Andre, sebagai wujud tidak ber etikanya wakil Kepala sekolah SMAN 4 Palembang menambahkan, etika terhadap pers juga harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika menjalan tugas jurnalistik, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” katanya seraya menjelaskan, dalam pasal 18 UU Nomor: 40/1999 juga disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Jadi saya kira, terkait pengusiran oleh wakil Kepala SMA 4 Palembang terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Selatan harus mengevaluasi wakil kepala sekolah yang bersangkutan. Yang notabene dia adalah pendidik, yang pasti berlatar belakang pendidikan sarjana,” ujar Andre, sambil menyarankan wakil Kepala SMA 4 Palembang menyampaikan permintaan maafnya.

Ia berharap, para pejabat dan penyelenggara negara dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Karena pada hakekatnya semua kegiatan publik, baik internal maupun eksternal, seharusnya terbuka, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk membatasi akses tersebut.

“Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat tentang kegiatan para pemimpin dan pejabat publik. Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar hak-hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” katanya.

“ Kewajiban atas koreksi dan klarifikasi terhadap berita yang keliru. Justru wartawan wajib melakukan konfirmasi atas hal pemberitaan yang di terbitkan lanjutnya.

Andre juga menyarankan jurnalis atau wartawan yang di lapangan tetap menjalankan tugas dengan berpedoman kepada 11 kode etik jurnalistik. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang jurnalistik, jurnalis harus bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, keseimbangan, dan objektivitas dalam informasi yang mereka sampaikan kepada masyarakat.

“Karena jurnalis berperan sebagai penjaga kebenaran dan keterbukaan dalam masyarakat. Termasuk menjaga prinsip kejujuran, keakuratan, dan komunikasi berdasarkan fakta, independensi, objektivitas, ketidak keberpihakan, keadilan, rasa hormat kepada orang lain, dan akuntabilitas publik,” tuturnya lagia.
Dodi.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *