Keadilan Tertunda: Warga Gowa Berjuang Melawan Mafia Tanah Selama Delapan Tahun

Keadilan Tertunda: Warga Gowa Berjuang Melawan Mafia Tanah Selama Delapan Tahun

GOWA, detikpk-Sulawesi Selatan Ahmad Daeng Sarrang dan istrinya, Hasra Daeng Bau, telah menghabiskan delapan tahun terakhir dalam pertarungan hukum yang melelahkan melawan dugaan mafia tanah. Pasangan suami istri asal Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa ini berjuang mempertahankan hak waris lahan seluas delapan hektar milik keluarga mereka.(7/5/2025)

Perjuangan mereka dimulai pada tahun 2018 ketika Ahmad dilaporkan ke Polres Gowa atas tuduhan penyerobotan lahan. Ironisnya, lahan tersebut merupakan warisan keluarga mereka sendiri. Setelah berjuang keras dengan bantuan kuasa hukum, kasus tersebut akhirnya dihentikan pada tahun 2020. Kemenangan sementara diraih ketika mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Sungguminasa melawan pihak yang diduga sebagai mafia tanah.

Namun, perjuangan mereka belum berakhir. Pada tahun 2025, kasus ini kembali bergulir di pengadilan. Lebih jauh lagi, Ahmad kembali dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas tuduhan penggunaan surat palsu. Tuduhan ini semakin memperpanjang penderitaan dan perjuangan pasangan tersebut dalam mempertahankan hak mereka.

“Kami hanya ingin keadilan,” ujar Ahmad dengan nada lelah namun tetap teguh. “Kami telah berjuang selama delapan tahun, menghadapi berbagai rintangan dan tuduhan yang tidak benar. Harapan kami, aparat penegak hukum dapat melihat dan menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan seadil-adilnya.”

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menghadapi praktik mafia tanah, serta pentingnya akses keadilan yang efektif dan efisien bagi semua warga negara. Perjuangan Ahmad dan Hasra menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi hak kepemilikan tanah dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku mafia tanah.
(Bakri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *