Kasus Pencurian Rp 55 Juta di Pamekasan: Laporan Rizqan Thayyiba Resmi Naik ke Penyidikan.
Pamekasan – Detikpk.com. 04/010/2025. Setelah hampir tujuh bulan menunggu, Rizqan Thayyiba (29), warga Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, akhirnya mendapatkan titik terang atas laporan dugaan pencurian di rumahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi menaikkan laporannya ke tahap penyidikan.
Kepastian ini diterima Rizqan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, tertanggal 5 Februari 2025, yang ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan Rizqan sebelumnya terdaftar dengan Nomor: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, dengan Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sebagai terlapor.
Rizqan Thay yiba mengaku mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporannya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan tambahan.
Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim, tertanggal awal Oktober 2025, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan. Rizqan dijadwalkan hadir di Unit III Satreskrim Polres Pamekasan, menemui Ipda Mohammad Alimaki Syafii atau Brigpol Walilur ke Rahman, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah Rizqan Thay yiba yang saat itu dalam keadaan kosong. Barang-barang berharga miliknya hilang tanpa ada tanda-tanda kerusakan di pintu rumah.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:
1 unit kasur springbed merk Guhdo
2 unit AC merk Sharp dan Daikin
1 unit freezer 750 L dua pintu merk GEA
1 unit kompor tanam merk Ninnai
1 lemari baju, 2 lemari plastik beserta isinya
2 kursi meja makan, 1 aquarium, 1 karpet
20 ekor ikan KOI, 1 unit TV Samsung, 2 sepeda anak
1 gelang emas seberat 1 gram
4 jam tangan berbagai merk, di antaranya Elizabeth, Alexander Cristy, dan Ripcurl.
Selain itu, sejumlah dokumen penting juga ikut raib, seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 55 juta.
Menurut Rizqan, dugaan kuat mengarah kepada terlapor yang disebut-sebut memiliki kunci duplikat rumahnya, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu. “Beberapa barang elektronik memang atas nama terlapor, tapi pembayarannya dari saya sendiri, hasil arisan,” jelasnya.
Terungkap dari Informasi Teman dan Satpam.
Kasus ini mulai terbongkar saat teman Rizqan, Tuan Takur (Aan), menghubunginya pada Minggu, 7 Juli 2024. Saat itu, Aan menanyakan apakah rumahnya disewakan karena melihat AC rumah sudah tidak ada.
Rizqan yang berada di Jakarta kemudian menghubungi satpam lingkungan. Dari keterangan satpam, diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya ada mobil L300 datang dan mengangkut barang-barang dari rumah Rizqan.
Rizqan akhirnya memutuskan pulang ke Pamekasan pada Rabu, 10 Juli 2024, untuk memastikan kondisi rumahnya. “Saya kaget melihat rumah dalam keadaan rapi, pintu tidak rusak, tapi hampir semua barang berharga lenyap,” ungkapnya.
Ia pun segera melapor ke SPKT Polres Pamekasan untuk meminta penegakan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Harapan Korban.
Rizqan Thayyiba berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Saya berharap Satreskrim Polres Pamekasan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya. Saya percaya proses hukum akan berjalan objektif,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit III Satreskrim Polres Pamekasan.
Ridho / Dodi.



