Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Kecam Pria Tak Dikenal yang Mengatasnamakan Masyarakat Lubuk Linggau.

Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Kecam Pria Tak Dikenal yang Mengatasnamakan Masyarakat Lubuk Linggau.

 

 

Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pernyataan seorang pria yang tidak diketahui identitasnya dan mengatasnamakan masyarakat Lubuk Linggau dengan menyebut akan memboikot wartawan Detik Sumsel menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari internal media DETIKPK.com.

Video pernyataan pria tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Info Bedesau Linggau, yang di dalamnya pria itu menyampaikan ancaman serta meminta wartawan Detik Sumsel untuk meminta maaf kepada masyarakat Lubuk Linggau. Ia juga menuding wartawan terlalu jauh mencampuri urusan masyarakat, khususnya terkait kegiatan investigasi di tempat hiburan malam.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah masyarakat Lubuk Linggau, tidak satu pun warga yang mengenal atau mengakui pria tersebut sebagai perwakilan masyarakat. Bahkan, sebagian warga menyebut bahwa pria tersebut diduga hanya ingin mencari sensasi, promosi diri, atau berperilaku layaknya preman yang tidak memiliki kapasitas mewakili kepentingan publik.

Masyarakat juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan, mandat, atau pernyataan resmi dari warga Lubuk Linggau untuk memboikot wartawan Detik Sumsel. Tuduhan bahwa wartawan bertindak atas kepentingan tertentu atau dibayar oleh pihak hiburan malam pun dibantah keras oleh masyarakat dan dinilai sebagai pernyataan sepihak yang menyesatkan.

Kecaman Tegas dari Kaperwil DETIKPK.com Sumsel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) DETIKPK.com Sumatera Selatan, Rm Dodi Zulfikri, menyampaikan kecaman tegas terhadap pria dalam video tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan dan pernyataan oknum yang tidak jelas identitasnya, namun dengan berani mengatasnamakan masyarakat Lubuk Linggau serta melontarkan ancaman terhadap wartawan. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers,” tegas Rm Dodi Zulfikri, Kaperwil DETIKPK.com Sumsel.

 

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik, termasuk investigasi terhadap tempat hiburan malam, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers.

“Tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan investigasi. Justru pers hadir untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu,” tambahnya.

Menuai Kecaman Netizen. Pernyataan pria tersebut juga menuai kecaman luas dari netizen, khususnya di akun TikTok Detikpk.com. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut provokatif, menyesatkan, serta berpotensi memecah belah masyarakat. Netizen meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri motif dan tujuan dari pernyataan tersebut.

Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana.

Tindakan mengancam, mencemarkan nama baik, serta menyebarkan informasi yang menyesatkan melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di antaranya:

1. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016:2

Tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.

Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat.

Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Penegasan Sikap DETIKPK.com.

DETIKPK.com menegaskan akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum serta kode etik pers. Media ini juga tidak segan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi, mengancam, atau mencemarkan nama baik wartawan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan masyarakat tanpa dasar yang jelas,” pungkas Rm Dodi Zulfikri.

Dodi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *