detikpk.com

Serang, 30 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memaparkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam presentasi badan publik peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (30/7).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut merupakan bagian dari proses penilaian terhadap komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam paparannya, Harison Mocodompis menjelaskan berbagai langkah dan implementasi yang telah dilakukan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menguraikan peran strategis Kanwil BPN Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Harison, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan prima.

“Melalui keterbukaan informasi, kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” ujar Harison.

Melalui keikutsertaan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ini, Kanwil BPN Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, optimalisasi pengelolaan informasi, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Diharapkan, upaya tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya di Provinsi Banten.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *