Tangsel, 15 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran dalam Rapat Koordinasi Strategis terkait implementasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB)–Nomor Objek Pajak (NOP) dan BPHTB Fiktif Positif yang diselenggarakan di Rumah Dinas Wali Kota Tangerang Selatan.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dan dihadiri Tenaga Ahli Kementerian Dedi Noor Cahyanto, Kasubdit Mohamad Gugus Perdana, Inspektur Achmad Zubair, Kepala BAPENDA Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas implementasi fitur integrasi NIB-NOP sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah. Integrasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat akurasi pemetaan objek pajak, serta mengoptimalkan pelaksanaan mekanisme BPHTB Fiktif Positif.
Selain mendukung efisiensi layanan, penerapan NIB-NOP juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem layanan digital di Kota Tangerang Selatan. Integrasi data antarlembaga diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan inovasi layanan digital yang terus dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi NIB-NOP sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antarinstansi.
“Integrasi data melalui implementasi NIB-NOP merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, efektif, dan berbasis data. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen mendukung penuh sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum atas data pertanahan dan perpajakan,” ujar Seto Apriyadi.
Melalui kolaborasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan optimistis implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif akan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah.
(Rafiqi)
0 Komentar