Kades Sungai Raya Resmi Dilaporkan Ke Kejari Inhu, Atas Dugaan Penipuan Dan Gratifikasi

Indragiri Huli, detikpk.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Rengat, Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU). Kades dilaporkan atas dugaan penyelewengan wewenang, Gratifikasi dan kerterlibatannya dalam Konflik sosial antara kedua kubuh masyarakat di wilayah perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SBP Inhu.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indepen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Inhu, Hadi Chandra, yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, dimana laporan tersebut bernomor A001/DPD-INPEST/INHU/IV/2025.

“Kami minta Kejari Inhu segera memeriksa Kades Sungai Raya. Jika terbukti menerima gratifikasi, maka penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu,” tegas Hadi Chandra didampingi sekretarisnya Kuasuma Negara ST usai menyampaikan laporan Senin (21/4/2024) ke kejaksaan Inhu.

Lanjut, menurut Hadi Chandra Kepala Desa Sungai Raya tersebut di duga menerima fasilitas menginap di Hotel Grand Elite Pekanbaru serta jamuan makan dan minum dari manajemen PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP). Tak hanya itu, ia bersama sejumlah rekan disebut-sebut menerima gratifikasi lainnya yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih mirisnya lagi, Oknum Kades terkesan tutup mata atas konflik berkepanjangan antara warga Sungai Raya dengan petani plasma PT. Sinar Belilas Lestari (SBL) yang memuncak pada kerusuhan di lahan 370 hektare. dari video yang beredar menggambarkan ketegangan antar kedua kubuh warga, sementara Kades disebut tak melakukan upaya apapun untuk meredam konflik.

“Ini pembiaran yang membahayakan! Kepala desa seharusnya jadi penengah dan pelindung masyarakat, bukan justru abai hingga situasi nyaris berdarah,” ujar Hadi dengan nada geram.

Tak berhenti sampai di situ, Kades juga dilaporkan telah menjual tanah negara kepada seorang warga bernama Sukariadi dengan imbalan Rp20 juta. Namun belakangan, tanah dan surat-surat yang dijanjikan tak pernah ada. Transaksi tersebut dibuktikan dengan rekaman transfer uang serta salinan KTP Sukariadi.
Perbuatan ini, menurut pelapor, jelas melanggar Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.

Selain bukti transfer, pelapor juga menyertakan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan fasilitas yang diterima Erwanto dari PT. SBP, termasuk soft copy rekaman video dugaan gratifikasi dalam sebuah flashdisk.

Kasus ini kini menanti keseriusan Kejaksaan Negeri Inhu untuk membuka tabir dugaan korupsi di tingkat desa yang semakin hari kian meresahkan masyarakat.

“Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang raib, tapi juga kepercayaan rakyat yang akan hancur,” tutup Hadi Chandra

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *