Penengahan- Lamsel, detikpk. com — PT. Indomarco Adi Prima di Dusun Kayu Ubi, Penengahan, yang diduga sudah dua tahun lebih beroperasi tanpa izin. Lebih parahnya, operasional perusahaan besar ini ternyata berkedok rumah tinggal yang dialihfungsi menjadi gudang bongkar muat barang grosiran.
Saat Tim Pengawasan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Ade lksan turun kelapangan, tidak ditemukan izin resmi khususnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gudang , maupun izin penyimpanan barang. Padahal gudang ini menjadi pusat distribusi ke tiga kecamatan.
Sekdes Nasrul membongkar fakta mencengangkan: perusahaan berbulan-bulan beroperasi tanpa laporan, dan baru mengurus izin lingkungan setelah ditegur desa.
“Mereka tidak pernah izin ke desa. Setelah satu tahun lebih ditegur, barulah buat izin lingkungan,” tegasnya.
Kabid Perizinan Asnawi memastikan perusahaan jelas melanggar aturan.
“Kalau tidak punya dasar izin, itu pelanggaran. Alih fungsi bangunan wajib PBG. Sampai sekarang, belum pernah ada izin gudang itu masuk,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan justru berputar-putar dan saling lempar jawaban
Hingga berita ini diturunkan, dokumen izin yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Aturan yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 — Wajib Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Alih Fungsi Bangunan serta Sertifikat Standar Kegiatan Pergudangan.
Ketentuan Retribusi Daerah berpotensi hilangnya pendapatan daerah selama 2 tahun.
Sanksinya jika pelanggaran terbukti, perusahaan bisa dikenai:
Penyegelan dan penghentian operasional
Denda administratif
Pencabutan izin daerah
Kewajiban pemulihan fungsi bangunan
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
Jika perusahaan sebesar ini bisa beroperasi tanpa izin, apa kabar pelaku usaha kecil yang selalu dituntut patuh aturan?
Warga kini menunggu langkah tegas Pemda Lampung Selatan terhadap indikasi pelanggaran perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan cabang di Bandar Lampung tersebut.
Sampai hari ini Selasa ( 13/1/2026) media kami detikpk.com menghubungi Ade Iksan melalui WattsApp mengatakan Izin Alih Fungsi Gudang/PBG belum dimiliki pihak perusahaan.
(Penulis Komar, Editor Narsam, Redaksi Detikpk.com – Lamsel).
0 Komentar