SUMSEL – Detikpk.com – Dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menyeruak di Kota Palembang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang besar di kawasan Kecamatan Gandus yang disebut-sebut menjadi pusat distribusi BBM tanpa izin resmi. Gudang tersebut bahkan diduga kuat dimiliki oleh seorang pria berinisial RD.
Informasi yang dihimpun, gudang tersebut tidak hanya melayani distribusi darat, tetapi juga memanfaatkan jalur perairan Sungai Musi sebagai akses keluar masuk pasokan BBM. Aktivitas bongkar muat tidak ada rasa takut diduga berlangsung setiap hari siang dan malam hingga dini hari untuk menghindari pantauan aparat.
“Praktik ini sudah berjalan cukup lama. Anehnya, seolah-olah kebal hukum. Tidak ada tindakan tegas, padahal jelas melanggar,” ungkap salah satu warga Gandus yang enggan disebutkan namanya, Jumat (10/10/2025).
Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga sekitar, Demi berimbangnya berita Team coba mencari Nomor Whatsapp (WA) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.
Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa ” Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara rapih, Namun apabila ada awak media yang datang mereka suka menyebutkan bahwa gudang tersebut lagi tidak ada aktivitas,” Ungkapnya.
Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) dan Kapolres Palembang, Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.
Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).
Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.
(Toni Detikpk.com)