Medan 15 Oktober 2025 Media detikpk.com – Maraknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga beresiko terhadap menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan pendirian bangunan dan gedung.

Bagaimana PAD Kota Medan dapat tercapai, apabila bangunan ruko maupun oknum lain yang mampu membackup bangunan, meskipun belum mengantongi izin.Selasa (14/10/2025)

Seperti bangunan yang terlihat marak berdiri di Jalan Ring road kecamatan Medan Sunggal Dimana bangunan tersebut berdiri namun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan sangat disayangkan, pihak kelurahan dan kecamatan seolah tidak berdaya menjalankan penindakan terhadap para bangunan ruko yang diduga seenaknya mendirkan bangunan.

Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat, dimana Pemko Medan melalui Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan harus melakukan penindakan pembongkaran terhadap bangunan yang diketahui berdiri tanpa memiliki PBG ataupun izin menyalahi

Disisi lain, masyarakat melihat banyak rumah toko sedang dibangun di pinggir jalan utama namun seolah terjadi pembiaran baik dari pihak kelurahan maupun pihak kecamatan. Tentunya ini menimbulkan beragam spekulasi dikalangan masyarakat. Apakah ada dugaan tebang pilih untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui menyalahi aturan.

Dalam hal perizinan PBG mutlak kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Lebih jauh dijelaskan Lurah medan Sunggal , jika pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.

“Jadi sifatnya hanya menyurati karena dari kelurahan dan di terus kan kecamatan tidak memiliki tugas melakukan penindakan ataupun eksekusi pembongkaran. Setelah kami surati dan tembuskan juga ke Dinas Perkimtaru untuk ditindaklanjuti.

kelemahan dari pihak kecamatan dan kelurahan karena hanya sebatas menyurati dan menegur, sehingga seolah kewenangan Camat dan Lurah kurang dianggap bagi para pemilik bangunan yang nakal tersebut.

Untuk ke lanjutkan eksekusi atau penindakan adalah kewenangan OPD terkait,” Yaitu dinas Perkim dan satpol PP Kota Medan

Padahal sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 di Kec. Medan Johor mengatur tentang rincian tugas dan fungsi kecamatan dan kelurahan, termasuk dalam konteks izin PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung). Kecamatan memiliki peran dalam memberikan pelayanan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pengelolaan izin PBG. Secara lebih rinci, Perwal ini mencakup:

1 Pelayanan Publik.
Kecamatan bertanggung jawab memberikan pelayanan publik, termasuk terkait perizinan PBG, dengan fokus pada pemenuhan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

2.Pengawasan.
Kecamatan juga memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PBG berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.Pembinaan
Kecamatan berperan dalam membina dan memberikan arahan kepada masyarakat terkait ketentuan perizinan PBG, serta memfasilitasi konsultasi dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul.

4.Koordinasi
Kecamatan bertugas mengkoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan PBG, seperti kelurahan, instansi terkait, dan masyarakat.
5.Pelaksanaan Peraturan
Kecamatan memastikan bahwa peraturan dan perundang-undangan terkait PBG dilaksanakan secara efektif dan efisien di wilayahnya.

Perwal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan PBG di tingkat kecamatan, khususnya di Kec. Medan Sunggal

 

 

( Sufri Hidayat SH)
Kaparwil sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *