📌 Jeremy Gunadi minta P N Surabaya tunda eksekusi rumah di Kejawan Putih Tambak.
👉 Putusan 2017 sudah inkracht dan sah miliknya, tapi muncul putusan lain tahun 2023 yang dipakai buat eksekusi.
👉 Kuasa hukum: “Ada kejanggalan dan indikasi persekongkolan. Hentikan eksekusi sampai ada kepastian hukum!”

SURABAYA – Detikpk.com 09/09/2025. Sengketa kepemilikan rumah mewah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Blok L- 4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, kembali memanas. Jeremy Gunadi, selaku pihak yang menguasai dan mengklaim sah atas objek rumah tersebut, melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (P N) Surabaya, Senin (8/9/2025).

Eksekusi rencananya dilakukan P N Surabaya pada 11 September 2025, namun Jeremy menilai langkah itu cacat hukum. Pasalnya, objek yang hendak dieksekusi telah lebih dulu berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 17 Januari 2018, di mana Jeremy sebagai penggugat memenangkan perkara melawan Tjan Andre Hardjito.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar utang senilai Rp 4,5 miliar kepada Jeremy, atau menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 535 seluas 630 m² yang berdiri di lokasi rumah sengketa.

Namun, P N Surabaya justru mengeluarkan perintah eksekusi berdasarkan putusan perkara nomor 1050/Pdt.G/2023/P N Sby yang diputus pada 30 Oktober 2023. Gugatan itu diajukan pihak ketiga bernama Ong Hengky Ongky wijaya, dengan tergugat Tjan Andre Hardjito dan Maria Yulianti.

Kuasa hukum Jeremy Gunadi, Ahmad Fatoni, menyebut langkah P N Surabaya itu janggal dan menyalahi aturan.
“Putusan 791/Pdt.G/2017 PN.Sby sudah jelas inkracht dan menyatakan objek rumah sah menjadi milik klien kami. Anehnya, P N Surabaya malah menjalankan eksekusi berdasar putusan lain yang tidak ada kaitannya dengan klien kami. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, berdasarkan Pedoman Eksekusi P N sesuai Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor 40/ DJU /SK/JM02.3/1/2019, ketika ada bantahan atau perlawanan hukum, maka eksekusi wajib dihentikan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Persekongkolan

Kuasa hukum lainnya, M Imron Salim, bahkan menduga ada indikasi persekongkolan dalam gugatan pihak ketiga pada 2022–2023.

“Perdamaian yang dijalankan dalam perkara itu justru merugikan klien kami karena objeknya sama, tetapi Jeremy sebagai pemenang sah dalam putusan 2017 tidak dilibatkan. Padahal rumah ini sejak 2013 dikuasai klien kami dan dibeli melalui KPR di Bank ICBC,” ujarnya.

 

Fakta lain, pada upaya eksekusi tahun 2024, pihak pelaksana sempat memperlihatkan sertifikat rumah atas nama Ong Hengky Ongky wijaya. Hal itu memicu tanda tanya besar, mengingat Jeremy Gunadi telah membeli rumah tersebut lewat KPR dari Susanti dan pada 27 Mei 2013 melalui Notaris Felicia Ima teka, dan membayar cicilan hingga Rp 5 miliar.

“Bagaimana mungkin rumah yang jelas dibeli klien kami lewat skema KPR bisa tiba-tiba berubah nama jadi milik pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli yang sah?” sindir Ahmad Fatoni.

Harapan Kuasa Hukum

Jeremy Gunadi dan tim kuasa. hukumnya meminta Ketua P N Surabaya serta Panitera P N Surabaya membatalkan rencana eksekusi 11 September mendatang, dengan dasar:

1. Putusan P N Surabaya nomor 791/Pdt.G/2017/PN.Sby sudah inkracht.

2. Objek masih dikuasai Jeremy sejak 2013.

3. Telah diajukan gugatan bantahan resmi.

4. Ada pedoman dari MA yang jelas mengatur eksekusi harus dihentikan jika ada bantahan.

“Harapan kami, P N Surabaya menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan tidak mengabaikan putusan yang sah. Eksekusi ini harus ditunda sampai ada kejelasan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum.

Sengketa rumah bernilai miliaran rupiah ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat adanya dua putusan berbeda yang menyasar objek yang sama. (Redho)/ Dodi.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *