Empat Lawang, Detikpk.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIN, Bersama beberapa awak media akan melaporkan ke APH atas dugaan penyimpangan pada penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024 di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim investigasi LIN, Mengungkapkan temuan ini setelah melakukan investigasi langsung ke lapangan. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, terdapat beberapa item kegiatan baik fisik maupun nonfisik yang dinilai janggal dan diduga mengandung unsur KKN.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah program desa, mulai dari kegiatan fisik seperti Pembangunan Jalan Cor beton, Pembangunan Energi Alternatif dan Ketahanan Pangan. Semua ini akan kami laporkan agar ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” jelas Aprianto (19/08/2025)

Alokasi yang diduga Mark Up dan Fiktif, 2023
1. Penyertaan Modal Rp 46.118.800
2. Pembangunan Prasarana Jalan Desa ** Rp 133.359.000
3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Rp 186.136.500
4. Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa : Rp. 60.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan , Rp 78.608.900

Alokasi yang diduga Mark Up dan Fiktif, 2024
1. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Rp 25.303.000
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 105.000.000
3. Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 22.169.500

“Kepala desa lubuk Sepang saat di konfirmasi oleh media melalui pesan whatsapp terkait dugaan penyalahgunaan wewenang alias korupsioleh kepala desa, Tidak merespon justru memblokir No. Whatsapp Media.

Sejumlah warga Desa Lubuk Sepang juga mendukung langkah ini, berharap agar laporan tersebut dapat membuka transparansi penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, tidak ada lagi praktik-praktik korupsi yang merugikan Masyarakat dan Keuangan Negara.

Laporan ini akan segera diajukan ke Inspektorat dan Kepolisian Empat Lawang sebagai upaya mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih baik di masa depan.

Miko Rolis, Detikpk.com, Kabiro Empat Lawang

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *