Padang Lawas. Detikpk.com – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memfasilitasi mediasi tripartit terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami dua karyawan PT Karya Agung Sawita (KAS), yakni Faduhusi Gulo dan Firmina Seriana Gulo.

Mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) tersebut mempertemukan pihak pekerja, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator guna mencari solusi terbaik atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Dalam pertemuan itu, kedua pekerja menyampaikan keberatan atas PHK yang mereka nilai tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas menyarankan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan mengedepankan musyawarah. Dinas juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pemberian pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila PHK memang dilakukan oleh perusahaan.

Faduhusi Gulo dan Firmina Seriana Gulo berharap pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang dapat tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian atas hak-hak mereka.

“Kami berharap pada mediasi berikutnya perusahaan dapat memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami juga meminta Dinas Ketenagakerjaan terus memediasi persoalan ini secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Faduhusi Gulo.

Kedua pekerja tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas yang telah memfasilitasi proses mediasi dan memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara resmi sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

Kasus ini masih akan berlanjut pada agenda mediasi berikutnya, dengan harapan tercapai kesepakatan yang dapat mengakomodasi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *