Diduga Tambang Tanpa Izin Beroperasi di Sidrap, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan
SIDRAP, -detikpk- (25/3/2026). Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di wilayah Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.temuan ini berdasarkan hasil pemantauan salah seorang wartawati media Detikpk.com yang turun langsung ke lokasi di Kelurahan Arawa. Di lapangan, terlihat aktivitas pengangkutan material timbunan yang diduga telah berlangsung selama dua hari terakhir.
Lokasi kegiatan tersebut berada di sekitar jalur dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo. Dari hasil penelusuran di lokasi, material timbunan disebut diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp90 ribu per rit.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan jalan akibat kendaraan berat, debu yang mengganggu kesehatan, serta potensi longsor di area sekitar tambang.
Aktivitas tambang tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan dan penindakan sesuai aturan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pengelola kegiatan maupun instansi terkait. Namun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
liputan (Luisyetilaar/uch)


