Diduga Pembiaran Pengawasan, Korwil Pendidikan Bayat Ilir Disurati Peringatan Keras, Tembusan Sampai Pusat

 

 

Banyuasin – Detikpk.com.03/03/2026. Nasional

Kasus dugaan pelanggaran tata kelola pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Bayat Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, yang di lakukan tim investigasi pada 29 Januari 2026, lalu kini memasuki babak baru. dan setelah di lakukan pemberitahuan terkait kompirmasi dan investigasi hingga kini korwil Bayung Lincir sebut saja temon. tidak tangapan  ataupun respon hingga berita di terbit kan.

Tim Investigasi Gabungan Keperwil Sumsel/Nasional DETIKPK.com bersama Lensa In News dan Sumaja Post secara resmi melayangkan Surat Peringatan Keras (Warning Resmi) kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Bayat Ilir.

Surat tersebut dilayangkan setelah dilakukan investigasi lapangan dan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 1 Bayat Ilir, Sutarja, S.Pd.SD, pada 29 Januari 2026, yang mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan yang dinilai berpotensi melanggar regulasi pendidikan dan keuangan negara.

Dalam investigasi tersebut, terungkap tidak adanya guru olahraga sejak tahun 2024 hingga 2026, tidak tersedianya papan informasi Dana BOS, ketiadaan website resmi sekolah, serta pendataan bantuan siswa yatim, piatu, dan yatim piatu yang tidak terdokumentasi secara tertulis.

Selain itu, Kepala Sekolah juga mengakui bahwa pengelolaan ARKAS dan administrasi Dana BOS dilakukan oleh pihak luar sekolah, tanpa dasar hukum tertulis. Bahkan, dalam keterangannya, Kepala Sekolah menyebut praktik tersebut diketahui oleh Korwil, dan disebut mendapat persetujuan secara lisan.

Atas dasar itu, Tim Investigasi menilai terdapat dugaan pembiaran dan kelalaian fungsi pengawasan Korwil, sehingga surat peringatan keras tersebut ditembuskan tidak hanya ke tingkat kabupaten dan provinsi, tetapi juga ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud ristek RI, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Ombudsman RI Pusat, serta Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Tim Investigasi menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi tertulis dan perbaikan nyata, kasus ini akan ditingkatkan menjadi laporan pengaduan resmi dan dikawal hingga tingkat pusat sebagai bentuk komitmen media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Dodi

(Tim Investigasi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *