Diduga Dinas Perkim Medan tutup Mata Bangunan tanpa PBG Di Jalan Bakti Luhur.

Medan 13 Januari 2026 Media detikpk.com – Diduga ada kongkalikong oknum Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, lagi- lagi masih banyak ditemukan adanya Bangunan yang berdiri tanpa adanya ijin Persetunuan Bangunan (PBG).

Kali ini, team media kembali mempertanyakan ijin bangun rumah yang berdiri Jalan Bakti Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara.saat team konfirmasi dengan staf trantib Kelurahan Dwikora Bapak Arsad lubis mengenai izin bangun tanpa PBG mengatakan kami sudah menyurati dan menghimbau kepada pemilik bangunan tersebut ungkap kepada Media Senin ( 12/01/2026)

Media masih melihat dan memantau perkembangan proses pembangunan gedung yang berdiri satu unit rumah bertingkat tersebut terus berlanjut.sementara saat di konfirmasi media Kadis perkim kota Medan Bapak jhon Ester lase tidak menjawab dan bungkam.

Menjamurnya bangunan liar tanpa PBG di kota Medan tak terlepas dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya mematuhi peraturan walikota Medan, dan tak tertutup kemungkinan adanya permainan oknum petugas Dinas Perkim dalam menegakkan sistim pengawasan dan pelayanan yang prima.

Fenomena ini disebabkan tidak adanya ketegasan dari pihak dinas Perkim Kota Medan untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar tersebut, sehingga dugaan kuat terindikasi permainan oknum pihak pemilik bangunan tersebut kepada oknum Dinas Perkim Kota Medan yang telah di duga menerima setoran. Dengan ada nya praktek nakal seperti ini potensi PAD seharusnya masuk ke kas daerah justru hilang.

Diminta Walikota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Perkim Kota Medan mencerminkan bobrok nya birokrasi dan lemah nya pengawasan di lapangan.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dan keterangan resmi dari Kadis Perkim kota Medan.

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *