PPWI Kecam Keras: Wartawan Disiksa dan Dibunuh Aparat dalam Aksi Mahasiswa

Jakarta –  Detikpk.com. 05/09/2025. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melontarkan kecaman keras terhadap tindakan brutal aparat kepolisian yang diduga melakukan penangkapan, penyekapan, penyiksaan, hingga pembunuhan wartawan dan pewarta warga dalam rangkaian aksi mahasiswa bersama rakyat pada 25–30 Agustus 2025.

Ketua Umum PPWI, Wilson La lengke, menilai praktik represif aparat bukan hanya bentuk pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi.

“Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menyiksa apalagi membunuh. Mereka digaji dari uang rakyat. Jika aparat berubah menjadi algojo, maka bangsa ini sedang digiring ke jurang otoritarianisme,” tegas Wilson dalam pernyataannya, Kamis (4/9/2025).

Tuntutan Tegas PPWI.

1.Mengecam tindakan barbar aparat.
PPWI menilai kekerasan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan yang merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

2. Menegaskan pelanggaran hukum serius
Tindakan represif aparat telah melanggar:

Pasal 28 F UUD 1945 (hak menyampaikan & memperoleh informasi).

UU No. 39/1999 tentang HAM (hak hidup, larangan penyiksaan).

UU No. 40/1999 tentang Pers (kebebasan pers & perlindungan wartawan).

KUHP Pasal 333, 351–355, 338 (penyekapan, penganiayaan, pembunuhan).

UU No. 12/2005 tentang ICCPR (larangan penyiksaan, jaminan hak hidup & berekspresi).

3. Menuntut investigasi independen.
PPWI mendesak Presiden, DPR, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus ini. Semua pihak yang terlibat, dari level bawah hingga komando tertinggi, harus diseret ke meja hijau.

4. Menuntut pembebasan tahanan
Semua wartawan, pewarta warga, dan pengunjuk rasa yang ditangkap harus segera dibebaskan tanpa syarat. Penangkapan terhadap pers sama saja dengan membungkam suara rakyat.

5. Menggugat peran Polri.
Polri lahir dari amanat reformasi untuk melindungi rakyat. Namun tindakan represif yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Peringatan Keras untuk Kapolri.

Wilson La lengke bahkan menuntut Kapolri mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegagalan institusinya melindungi rakyat dan menjamin kebebasan pers.

“Tidak boleh ada impunitas. Jika negara gagal menindak aparat pelaku kekerasan, maka itu berarti negara telah menjadi pelindung kejahatan,” ujarnya.

Ancaman terhadap Demokrasi.

PPWI menegaskan, serangan terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran HAM, melainkan indikasi kuat matinya demokrasi.

“Demokrasi hanya bisa hidup jika pers bebas dan rakyat terlindungi. Jika pers dibungkam dan rakyat ditindas, Indonesia sedang meluncur cepat menuju negara otoriter,” tutup Wilson.

PPWI menyerukan solidaritas nasional wartawan dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Tim/ Dodi/088272113542.

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *