Diduga Tak Transparan, Proyek Rehab Kantor Desa Sampali Tanpa Papan Informasi, Dipertanyakan Publik. Deli Serdang 22 Januari 2026 Media detikpk. com Tim awak media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan hal yang cukup mengejutkan terkait proyek pembangunan rehab Kantor Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang Kamis (15/01/2026). Pasalnya, proyek rehab tersebut tidak dilengkapi dengan plang papan merek sebagai tanda informasi kegiatan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ketiadaan papan informasi proyek membuat publik menduga bahwa pembangunan rehab kantor desa tersebut merupakan proyek siluman alias tidak jelas sumber anggaran maupun mekanismenya. Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik bersumber dari , APBD, maupun Dana Desa, wajib mencantumkan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Saat ditemui di lokasi, salah satu kadus hanya mengatakan agar pertanyaan terkait proyek tersebut langsung ke kepada kepala desa saja cetusnya. Kemudian awak media kompirmasi dengan kepala desa Ruslan Saat ditanya mengenai anggaran, papan proyek, anggaran tahun lalu tapi pagu anggaran nya sudah di copot ungkapnya kepada media. memperkuat dugaan publik bahwa pembangunan rehab kantor desa Sampali tidak transparan. Sikap tidak responsif dari kepala desa ini justru semakin mempertebal tanda tanya publik terkait legalitas proyek tersebut. Sebab, jika pembangunan rehab kantor desa dilakukan sesuai prosedur dan menggunakan dana resmi, seharusnya pemerintah desa terbuka kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Minimnya informasi, ketiadaan papan proyek, hingga sulitnya konfirmasi dari pihak pemerintah desa, membuat proyek rehab kantor desa Sampali ini dianggap sebagai pembangunan “siluman”. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan apakah benar proyek tersebut menggunakan dana resmi atau justru ada permainan anggaran yang sengaja ditutup-tutupi. Kontrol sosial masyarakat dan media sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa. Apalagi proyek rehab kantor desa seharusnya dikelola secara terbuka, karena kantor desa adalah aset publik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Sampai berita ini di tayangkan Tim awak media akan terus mengawal perkembangan proyek ini demi keterbukaan publik dan mencegah adanya dugaan penyalahgunaan dana pembangunan desa. Penulis : (Sufri Hidayat SH) Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Deli Serdang 22 Januari 2026 Media detikpk. com – Tim awak media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan hal yang cukup mengejutkan terkait proyek pembangunan […]