Pasirpangaryan, Rokan Hulu, Riau, Detikpk.com,- Dengan viral nya pemberitaan di berbagai media bebasnya pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh belahan negara Indonesia lewat SPBU akhir-akhir ini, namun di kabupaten Rokan Hulu tidak pernah surut para pengumpul, sistim langsir walaupun sudah pernah di razia oleh Polda Riau di karenakan Pemodal Gudang di Simpang Kumu, Simpang Balik, Jalan Rambutan, dan jalan lingkar di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pemegang Gudang penampungan di Jalan Rambutan Pasirpangarayan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berinisial “EN” yang di simpang Kumu berinisial ” ML” di simpang Balak Bateh berinisial “FI” dan di Simpang Gorong-gorong Jalan Lingkar berinisial.”UYL” ke empat (4) Gudang Penampung BBM Ini Pemodalnya oknum berseragam Kabarnya bertugas di ujung Batu Rokan Kabupaten Rohul, Riau
Selain ke empat Gudang Penampungan ini, masih ada lagi beberapa gudang. kabarnya di wilayah Ujung Batu Rokan Hulu masih dalam Pantauan awak media ini.
Berdasarkan hasil Investigasi awak Media Ini sejak februari sampai mei 2026, Mereka melangsir dari SPBU Jalan Lingkar, SPBU, Simpang Kumu, SPBU, Pasir Putih, dan SPBU dekat SMA 1 Tambusai, Pelangsiran Anggota Gudang dilapangan tergolong siang dan malam diduga mengejar target yang telah di tentukan dalam 1 Hari satu malam. harus mencapai kurang lebih 30 Ton. Itu harus tercapai.
Sumber media ini di Rohul 17 Mei 2026 menyebutkan bahwa Semua Gudang Penampungan BBM itu, di bawah komando Oknum berseragam tersebut, padahal di beberapa bulan lalu tim Polda Riau sudah melakukan razia seperti Gudang simpang Kumu, namun dugaan karena Oknum yang pemodalnya tidak ada yang di tahan pada saat Razia. Sebut sumber yang tidak mau identitasnya di cantumkan di media ini
Awak media ini berusaha mau mengkonfirmasi selaku penanggung Jawab Atau Bos Gudang, yang disebut pihak Pemodal, namun tidak berhasil, namun salah satu oknum pelangsir di pasirpangaryan memberikan nomor WhatsApp yang bisa di hubungi setelah kita simpan nomor WhatsApp tersebut, ternyata nomor WhatsApp seorang oknum wartawan yang disebut sebut pengaman pemberitaan
Namun salah satu penanggung jawab gudang yang kami hubungi via WhatsApp dengan nomor 082173XX41XX, untuk memenuhi ketentuan jurnalistik sesuai udang undang nomor No.40 tahun 1999, tentang PERS, sehubungan dengan Pelangsiran BBM ke gudangnya namun inisial J tidak meresponnya.
Dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Sanksi Hukum
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam dengan hukuman berat, meliputi : Pidana penjara. Maksimal 6 (enam) tahun. Denda : Maksimal hingga Rp.60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Beberapa para supir mobil Khususnya minibus mengharapkan kepada Kapolri, maupun kapolda riau agar sesegera mungkin melakukan penelusuran dan penertiban gudang BBM yang disebut milik bernisial .E. hasil lansiran dari 3 SPBU tersebut, agar penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan dan Peruntukannya
Juga publik meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk menurunkan tim dari bareskrim mabes polri, sesuai penyampaian dalam pidatonya akan memberantas para mafia ilegal seperti, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Sesudah adanya tayang berita terkait penampungan BBM bersubsidi diduga milik oknum berseragam, di. Kumpulkan di Penampungan 5 lokasi salah satunya gudang Erwin, dan infonya Pihak Pemodal sudah kocar kacir mencari oknum wartawan untuk melobi pihak redaksi yang menerbitkan berita tersebut.
Bersaambung.
(Team Tim)


