Surabaya , Detikpk.com – Seorang konsumen pembiayaan mobil di Surabaya mengaku kecewa berat terhadap tindakan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) Merr yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.
Mobil milik Eka Nugraha, warga Pondok Wage, Sidoarjo, ditarik pihak ketiga setelah keterlambatan angsuran baru 24 hari.
Menurut Eka, pihak yang melakukan penarikan berasal dari PT Puja Kesuma Jaya Mandiri, perusahaan yang mendapat kuasa dari TAFS. Namun ia menilai langkah itu sangat tergesa-gesa dan tidak manusiawi.
“Saya masih berniat bayar, tapi belum sempat setor. Baru 24 hari kok langsung ditarik tanpa pemberitahuan resmi,” ujar Eka.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan umum, leasing seharusnya baru bisa menarik kendaraan setelah konsumen menunggak minimal dua bulan dan melalui proses somasi tiga kali.
“Tindakan seperti ini jelas tidak profesional dan melanggar prosedur,” tegasnya.
Eka juga berharap OJK dan Yayasan Perlindungan Konsumen ikut turun tangan untuk menindak praktik-praktik penarikan yang tidak sesuai hukum.
“Saya khawatir nanti banyak konsumen lain yang mengalami hal serupa. Jangan sampai masyarakat takut punya cicilan hanya karena tindakan sepihak seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah tetangga merekam proses penarikan tersebut. Banyak warganet yang menilai tindakan itu terlalu kejam dan tidak manusiawi.
(Kabiro Kota Surabaya, Detikpk.com )
0 Komentar