Medan 11September 2025 Media detikpk. com – Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sebuah bangunan yang terletak di daerah Jalan Bakti Luhur Kelurahan Dwikora Helvetia kecamatan Medan Helvetia Saat di konfirmasi team media dengan pekerja bangunan siapa Pak Tumanggor pemiliknya bang ungkap nya Rabu (10/09/2025)

Saat dikonfirmasi ke Satpol PP kota Medan terkait maraknya berdiri bangunan tanpa melengkapi izin administrasi atau PBG, memilih bungkam dan tidak berkomentar. Jelas, Polisi Pamong praja (Satpol PP) Mempunyai tugas pokok, yakni’ merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Kerjasama dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Camat Helvetia saat di konfirmasi tentang banyak nya bangun liar di wilayah Helvetia kita cek dulu bang ungkapnya sedang Lurah dwi kora Medan Helvetia Saat di konfirmasi team media lewat pesan WhatsApp, belum ada tanggapan nya .

Miris.! Seakan ada pembiaran, atau karena di duga “Sudah ada Kordinasi” membuat penegakan tidak berfungsi maksimal alias mandul. Aktifis di masyarakat berharap, agar penegak hukum menindak oknum oknum pejabat yang diduga, mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG. Sebab, selain hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Medan sendiri.

 

 

( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *