Medan 17 Desember 2025 Media detikpk.com – Wali Kota Medan Diminta evaluasi Kinerja Dinas perumahan kawasan dan permukiman, cipta karya,dan tata ruang Medan, untuk mendorongkrak pendapatan hasil daerah Kota Medan, melalui persetujuan bangunan gedung (PBG) .
Pasalnya, seperti pembangunan beralamat Gang rasmi Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia diduga berdiri tanpa izin karena dari investigasi media dilapangan pada Senin (15 /12/2025) belum ada terlihat sebuah pelang yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah berizin PBG nya
Lebih lanjut saat di konfirmasi langsung dilapangan ditanya terkait izinnya PBG salah seorang pemiliknya mengatakan ini bangunan hanya renopafasi saja ungkap nya
Saat team media
kompirnasi dengan trantib Kelurahan sei sikambing CII bapak Hendro mengakatan kami sudah menyurati pemilik bangunan liar tersebut untuk mengurus izin PBG nya ungkap nya
Pemko Medan yaitu sat pol PP dan dinas Perkim diminta bertindak tegas karena setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU.No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, kalau dilapangan belum ada di temukan izin akan tetapi bangun sudah di kerjakan ini jelas’ pemilik bangunan telah melanggar,hal ini kalau dibiarkan bisa berdampak buruk hingga PAD bocor.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut




