Medan 10 Oktober 2025 Media detikpk. com – Instruksi Wali Kota Medan Rico Waas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Faktanya, bangunan tanpa izin masih marak berdiri di sejumlah kecamatan tanpa tindakan tegas dari dinas terkait.
Instruksi tersebut sebelumnya ditujukan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkimcikataru, serta Satpol PP Kota Medan. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan, bahkan diduga adanya pembiaran terhadap pembangunan ilegal yang terus berlangsung Kamis ( 09/10/2025)
Berdasarkan pantauan team media di lapangan pembangunan lapangan Futsal di jln Setia budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Sunggal ditemukan tampa plang PBG saat media mem Pertayaan masalah izin PBG nya pekerja bangunan kami tidak tahu bang pungkasnya.
Ironisnya, sejumlah pemilik bangunan berdalih telah mengurus izin dengan hanya menunjukkan KRK. Padahal, KRK bukanlah izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dasar untuk pengajuan PBG.
Saat team media kompirrmasi dengan , Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Bapak Jhon Ester Lase masih bungkam terkait sejumlah pembangunan bermasalah.
Sementara , trantib Kelurahan Tanjung Rejo Bapak alfarizi siregar kami sudah menghimbau pemiliknya untuk mengurus izin PBG nya pak cetusnya kami mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Mereka hanya sebatas mengimbau pemilik bangunan agar segera mengurus PBG. Situasi ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antar-instansi dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di Kota Medan.
pengawasan ketat dari OPD terkait menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap kebijakan penataan ruang di Kota Medan.Jika pembiaran terus maka PAD kota Medan bisa bocor akibat ulah oknum yang bermain mata dengan pemilik bangunan.hingga potensi praktik korupsi dalam perizinan.
( Sufri Hidayat SH)
Kaparwil sumut




