Medan 06 Januari 2026 Media detikpk .com – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan menjadi sorotan tajam.
Dugaan kelalaian dan pembiaran dalam pengawasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat setelah ditemukannya sebuah bangunan megah berdiri tanpa izin resmi di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Sunggal Kota Medan. Senin (05/01/2026)
Bangunan yang disebut-sebut milik Showroom mobil Ironisnya, meski jelas-jelas tidak memiliki PBG, Dinas Perkim Kota Medan terkesan menutup mata.
Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kepala dinas Perkim Kota Medan Bapak John ester lase tidak mendapat jawaban apa pun.dan bungkam.
Sikap acuh tak acuh ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Dinas Perkim lalai, atau justru ada permainan kotor di balik berdirinya bangunan ilegal tersebut? Padahal, PBG bukan hanya soal aturan, melainkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting untuk pembangunan Kota Medan. Dengan adanya praktik nakal semacam ini, potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru raib.
Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Bapak Suryadi mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun faktanya, bangunan tetap berdiri kokoh tanpa ada tanda-tanda penertiban. menambah kuat dugaan adanya “mufakat buruk” antara pemilik bangunan dan oknum tertentu.
Tim media mendesak Walikota Medan dan segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas Perkim Kota Medan. Jika terbukti lalai atau terlibat praktik permainan busuk, tindakan tegas harus diambil, termasuk pemecatan.
Sesuai aturan, sanksi menanti bangunan yang berdiri tanpa PBG: mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran paksa. Jika keberadaan bangunan ilegal ini sampai menimbulkan kerugian negara, dan denda berat tidak bisa dihindari.
Bangunan megah tanpa izin di Sunggal bukti lemahnya pengawasan, tapi juga mencerminkan wajah bobroknya birokrasi. Warga menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berlaku di kota medan
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari dinas terkait.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



