Medan 30 September 2025 Media detikpk.com – Bagunan di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal,yang masih dalam proses perizinan namun telah dikerjakan, dimana ada dugaan pembiaran dari pihak Pemko Medan, semestinya perlu ditangani dengan serius.Senin ( 29/09/2025 )
Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.
Saat team media kompirnasi dengan seorang pemilik bangunan berintial ( H) saat ini masih dalam proses tentang izin PBG nya cetusnya .
Dugaan adanya bermain mata di tingkat Kelurahan yaitu kepling dengan pemilik bangunan di minta camat Medan Sunggal harus menindak tegas yang merugikan PAD kota Medan .
langkah -langka apa yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.
Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik.
Lebih lanjut Kasih Trantib Kelurahan Babura saat dikompirnasi tentang bangunan di jalan Sei Batang Hari tentang izin PBG nya masih KRK nya yang ada pungkasnya.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil sumut
0 Komentar