Medandetikpk.comSumatra Utara – Bangunan ruko , terletak di Jln.pantai timur kelurahan cinta damai Kec. Medan helvetia , Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor Pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Wali Kota Medan, harus segera dibongkar.

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai legalitas identitas ijin bangunan tersebut. Saat di kompirmasi media dengan trantib kelurahan cinta damai Kornelius lase mengatakan bahwa kami sudah menyurati bangunan liar tersebut untuk Izin PBG nya kepada media.

Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi, Senin (06/07/2026) mengatakan kepada awak media, Bangun ini milik Ginting tapi masalah izin PBG tidak tahu ucap nya.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.lemahnya di kelurahan dan kecamatan sehingga banyak bangunan liar tanpa izin PBG yang rugikan PAD di kota medan.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas bangunan di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, Pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh Pemerintah.

Sufri Hidayat SH
kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *