Bangunan Liar Marak Tanpa Plank Izin PBG, Di Jalan Karya II Medan.

Kota Medan Detikpk Com – Tempat nya Bangunan Liar Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Lagi-lagi investigasi media di lapangan melihat Bangunan Tanpa Plank Izin PBG di Jalan : Karya II kelurahan Karang Berombak Kec, Medan Barat Bangunan rumah Berlantai II dibangun 2 unit tanpa PBG nya Tanpa ada sama sekali Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tegak berdiri tak tersentuh, Sabtu (28/06/2025 siang.

Selanjutnya, team Media mendatangi Bangunan tersebut dan menanyakan salah satu pekerja bangunan terkait siapa pemilik bangunan ini,dia mengatakan,kalau yang kurang tahu ungkap nya kepada media .

Sebelum nya Lurah Karang Berombak bernama Fauzi masih bungkam di kompirmasi kepada awak Media melalui Washapp nya.

dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan mengatakan,setiap bangunan yang tanpa IMB/PBG saya pastikan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan ucapnya.

Namun Kenyataan di lapangan,Sepertinya Aparatur Negara Kususnya Dinas (Perkim) Kota Medan Sebagai Kadis tidak menjalankan Tupoksi nya dengan benar tanpa bertindak terhadap Bangunan yang jelas- jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan di perkirakan puluhan Milyar Pendapatan Asli Daerah Bocor/ tiap tahun di duga masuk Kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan Fungsi

 

( Sufri Hidayat SH kaporwil sumut)

Editor : narsam Redaksi detikpk com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *