Lebak Banten Detikpk Com – Menjadi sebuah ironi ketika tugas jurnalis sepertinya menjadi momok yang menakutkan bagi Oknum inisial SU, Bandahara SDN 2 Curugbadak, Ketika di datangi jurnalis pejabat publik perkatanya nyah tidak enak, Didengar, Dan tidak layaknya seorang pejabat berkata seperti itu, Kepsek Saat di konpirmasi terkait pemberitaan malah bungkam, 15, 08, 2025
Oknum Bandahara, inisial SU SDN 2, Maja , Tiba tiba ngomong Pak mohon maaf sebelum nyah, Saya sudah ada instruksi atau himbauan dari pihak Inspektorat, Bahwa pihak sekolah tidak boleh mengeluarkan biaya untuk wartawan Dan LSM, karna ini semua di intruksikan pihak Inspektorat,
Instruksi nyah seperti itu kepada saya, Di larang dan tidak boleh memberikan Uang kepada LSM dan wartawan, Mangka nya setiap datang lsm dan wartan tidak pernah saya kasih, Karna udah ada printah dari pihak inpsektorat. Dan dinas pendidikan,
Tak lama kemudian Bandahara, SDN 2,inisial SU, Kami tanyakan surat himboan dari pihak inspektorat, kemudian Bandahara inisial SU, SDN 2 , Langsung pergi ke belakang ruangan mengambil surat tersebut, Setelah keluar dari belakang ruangan, Bandahara inisial SU, membawa maaf berwarna merah, lalu di unjukan Kepada kami,
Kemudian kami buka maf yang berwarna merah itu, setelah kami buka, Ternyata itu bukan himbauan dari pihak inspektorat, Atau dari dinas pendidikan, Ternyata di dalam surat tersbut himbauan dari dewan pers, Yang tercantum himbauan tersebut, Dari hari raya idul Fitri dari tanggal 8 anggus tahun kemaren,
Oknum Bandahara inisial SU, SDN 2 Sangat jelas alergi terhadap wartawan dan LSM, inisial SU selaku Bandahara intinya oknum bandahara tidak mau di datangin lsm dan wartawan, ini Sangat di sayangkan oleh Bandahara SDN 2 banyak alibi nyah tersendiri,
Sangat di sayangkan oleh oknum Bandahara inisial SU, sekolah itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan terhadap kinerjanya yang diduga koruptif dan sewenang-wenang. Ini tidak ada kaitannya dengan penyakit mental pengecut, sebagian oknum Bandahara sekolah dan pejabat di negeri ini.
Padahal, seharusnya sekolah transparan dan terbuka kepada publik, baik mengenai kegiatan sekolah maupun penerapan penggunaan Dana Bantuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Sampai berita ini ditayangkan belum ada dari pihak sekolah yang bisa di konfirmasi.Ungkapnya
Sebelum berita di tayangan. Kami hendak konpirmasi ke pihak kepala sekolah, (Kepsek)Melalui via whasttap, Namun Sangat di sayang kan (kepsek) Sama sekali tidak memberikan jawaban soal pemberitaan tersebut, Dan ada apa dengan kepsek SDN 2 Maja curugbadak,
Tak lama kemudian kami konpirmasi ke pihak inspektorat melalui via whasttap, ini jawabannya ,Yang pertama saya tidak tau kronologisnya, Yang kedua saya tidak tau yg dimaksud perintah dari inspektorat, Karna inspektorat tidak pernah mengeluarkan surat perintah selain kepada pegawai inspektorat.
Yang ketiga, Secara sistem penganggaran di sekolah, dinas, BLUD, Desa belanja harus mengacu pada dokumen DPA atau sejenisnya. Selama itu ada di dokumen belanja itu sah atau legal belanjanya. Inspektorat sebagai pemeriksa pasti secara normatif menyampaikan agar semua pembelanjaan atau penggunaan uang negara harus sesuai aturan.
Itu saja sih kang, cuma saya ulangi lagi, saya tidak tahu yang dimaksud perintah inspektorat. Karna hal itu bukan perintah inspektorat tapi perintah undang-undang dan peraturan terkait penggunaan uang negara. Cuma ini yang bisa saya sampaikan
Nanti pasti kami konfirmasi untuk meluruskan pemahaman terkait belanja, penggunaan uang negara.
Tapi saat ini saya belum tahu posisi SDN 2 Curugbadak itu dimana dan siapa kepala sekolahnya. Nnti saya akan tanyakan ke yang diwilayah maja, Ungkapnya jenal, inspektorat,
Penulis : Tim
Editor : narsam Redaksi detikpk com.



