Medan Detikpk Com – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Setia Budi Kelurahan Helvetia Timur , Medan Helvetia Kota Medan oleh PT. Sukses Beton dan PT. Anugrah Berdikari Makmur dengan sumber anggaran dari APBD tahun 2025 Kota Medan nilai proyek 4.719. 818.200.diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) yang diatur dalam undang-undang.
Pada Kamis (19/06/2025 ), team investigasi media di lapangan menemukan kegiatan proyek tersebut dan mendapati para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Alat-alat ini penting untuk menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan sekitarnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, di lokasi proyek tidak terlihat adanya penanggung jawab, baik dari pihak pelaksana kerja maupun dari Dinas SDA BMBK Kota Medan.Yang ada hanya para pekerja yang beroperasi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan;
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan temuan ini, diharapkan Dinas SDA BMBK Kota Medan segera mengambil tindakan tegas terhadap Rekanan proyek yang tidak mematuhi standar K3. Dalam setiap kontrak jasa konstruksi, pentingnya K3 selalu disebutkan, dan kelalaian seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Kepatuhan terhadap standar K3 adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan jasa konstruksi. Jika tidak, perusahaan tersebut harus siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat di kompirmasi Plt Dinas SDA BMBK Kota Medan Bapak Gipson Panjaitan belum ada tanggapan nya.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut


