Kalianda, detik kpk.com — Akibat kejar waktu kontrak kerja disinyalir Praktik kotor pengerjaan proyek pembangunan kembali mencoreng wajah pengelolaan APBD Lampung Selatan. Kali ini, publik dibuat geram oleh Proyek Pembangunan Pagar Gedung PSC 119 lokasinya berada ditengah kota Kalianda, yang alih-alih memperkuat fasilitas layanan kesehatan, justru diduga kuat menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Proyek Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP dengan nilai kontrak jumbo Rp 525.274.502, berdasarkan SPK Nomor: 1901.a/SPK-PEM/PGR-PSC/APBD/X/2025 (pelaksanaan 23 Oktober–22 Desember 2025), yang dikerjakan oleh CV. Aurora Abadi, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kualitas pekerjaan di lapangan dinilai memalukan dan tidak mencerminkan nilai anggaran setengah miliar rupiah. Minggu (14/12/2025).
Fakta lapangan menunjukkan pekerjaan konstruksi, khususnya pada bagian talut, diduga dikerjakan dengan metode ngawur dan menabrak kaidah teknis. Tim media menemukan indikasi kuat bahwa batu talut dipasang terlebih dahulu, baru kemudian digali, sebuah praktik yang sangat patut dicurigai sebagai modus pengurangan volume pekerjaan. Cara kerja seperti ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kejahatan konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih parah lagi, proyek yang berada di sektor layanan kesehatan darurat ini justru mempertontonkan pengabaian total terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm, sepatu safety, maupun APD standar lainnya. Kondisi ini seolah menunjukkan bahwa nyawa pekerja dianggap tidak lebih penting dari kejar target pencairan anggaran. Di mana pengawasan? Di mana tanggung jawab penyedia jasa? Atau memang sengaja dibiarkan?
Pengakuan di lapangan semakin memperkuat aroma busuk proyek ini. Kepala tukang menyebut ukuran talut hanya sekitar 50 cm kedalaman dan lebar sekitar 10 cm, lalu sekadar diplester keliling. Ukuran ini sangat tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan anggaran setengah miliar rupiah, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa spek teknis telah dipreteli habis-habisan. Saat ditanya siapa pemilik pekerjaan, kepala tukang menyebut nama Pak Imron asal Bandar Lampung, yang hingga kini perannya patut dipertanyakan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan serius bahwa proyek ini bukan sekadar dikerjakan asal jadi, melainkan disinyalir telah dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara mengorbankan mutu, keselamatan, dan kepentingan publik. Jika dugaan ini dibiarkan, maka PSC 119 yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan darurat kesehatan, justru terancam menjadi monumen kebobrokan pengelolaan anggaran daerah.
Masyarakat kini mendesak Bupati Lampung Selatan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi bersikap lunak dan normatif. Audit teknis, audit anggaran, hingga penelusuran aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti, maka proyek ini patut diseret ke ranah hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang rakyat.
Publik menegaskan, pembiaran terhadap proyek bermasalah semacam ini sama saja dengan ikut merestui kejahatan anggaran. Pemerintah daerah diminta berhenti bermain aman, berhenti tutup mata, dan berhenti melindungi kepentingan tertentu. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif yang berujung senyap tanpa sanksi.
(Penulis Komar Tim, Editor Narsam Redaksi Detikpk.com – Lamsel).




