Deli Serdang 27 Juli 2025 Media detikpk. Com – Pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan di Desa Serba Jadi Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara menjadi sorotan publik.
Proyek jembatan dengan anggaran Rp 119.975.480.00 dengan pelaksanaan proyek PT. TATHA GROUP
sayangnya para pekerja di lapangan kesulitan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai, jumat (25 /07 /2025).
Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini.
Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Saat dikonfirmasi media dengan kabid dinas SDA BMBK Deli Serdang Bapak Agus salim lubis ST belum ada tanggapannya mengenai para pekerja tidak menggunakan APD lengkap.
tampaknya pekerja kurang menghiraukan pentingnya penggunaan APD untuk keselamatan kerja.
“Di proyek tersebut team media di lapangan pekerjanya tidak menggunakan APD lengkap,
pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidak pemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.
Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.
Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.
Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini di publik kasihkan belum ada tanggapan dari dinas SDA BMBK Deli Serdang dan pelaksanaan proyek.
( Sufri Hidayat SH)
Kaparwil sumut




