Medan 8 Desember 2025 Media detikp.com -Proyek Rehabilitasi Median di Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang menelan anggaran senilai Rp 183.836.831.00 Juta anggaran dari APBD Kota Medan tahun 2025 dikerjakan oleh CV. ZIDANE WIJAYA SAKTI menuai kritik tajam, karena mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sabtu (06/12/2025)
Pantauan team media di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar K3, antara lain seperti Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm ,sarung tangan dan masih ditemukan Pekerja menggunakan sandal jepit, saat bekerja di lapangan . saat team media konfirmasi dengan mandor lapangan yang namanya muslim kenapa tidak memakai alat pelindung diri yaitu safety lupa ungkapnya.
Di pagu anggaran kontrak tidak di cantumkan volume nya Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial. Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka.
Ketidak jelasan volume bisa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, mark up, hingga pekerjaan asal jadi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut bukan hanya bermasalah kwalitasnya , tetapi juga rawan manipulasi administrasi, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran negara
Penerapan K3 Wajib Hukumnya
sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja.
Dengan demikian, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk melindungi pekerja dan masyarakat pengguna jalan. Jika kondisi ini dibiarkan, proyek yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan publik.
Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar Dinas SDA BMBK Kota Medan serta aparat pengawas ketenagakerjaan, segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengaudit pelaksanaan K3 dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini di tanyakan belum ada tanggapan dari Plt Dinas SDA BMBK Kota Medan Bapak IR Gibson Panjaitan ST dan pelaksana proyek rehabilitasi median
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



