Sudah Sekian Kalinya Warga dan Aktris OKU Aksi Damai !! Merasa Terganggu Adanya Aktipitas Mobil Batubara Di Jalsum

Palembang Baturaja, Detikpk com – Gabungan Himpunan Masyarakat dan Aktipis OKU, dalam aksi ini Masyarakat melakukan aksi damai, untuk tujuan penghadang kendaraan mobil yang bermuatan batubara, di jalan lintas Sumatra, tepatnya depan terminal tipe A Batu kuning Baturaja, supaya memutar balik kendaraan angkutan Batubara, agar tidak melintasi di jalan umum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin 11/08/2025.

Koordinator aksi Himau OKU, Noven Romadhon mengatakan, sejak terbitnya peraturan gubernur Sumatera Selatan Nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan, pergub Nomor : 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, nyatanya pergub tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya bahkan di anggap gagal dalam penerapannya.

Lanjut di katakan M Tohir ,sesuai Perda No 5 Tahun 2011, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara, pasal 52 ayat (1), kegiatan pengangkutan Batubara pada lintas kabupaten kota wajib menggunakan jalan khusus, dan pasal (4) jumlah muatan mobil angkutan khusus Batubara harus sesuai dengan ketentuan yang tertera.

Disampaikan langsung oleh andi sebagai warga Baturaja OKU,
“Maka dari itu,kami disini menggelar aksi damai, menyampaikan kekecewaan kami, dan semua keluhan masyarakat OKU, pada perusahaan Batubara, baik yang beroperasi di wilayah OKU maupun dari luar OKU, dan pengusaha transportir yang se enaknya melintas di jalan umum kabupaten OKU, pada siang, pagi maupun malam hari, tanpa di tertibkan sama sekali, yang mana angkutan tersebut jelas menyebabkan kerusakan jalan, dan sangat sering membuat kemacetan panjang dan juga penyebab terjadinya kecelakaan” Ujarnya.
berdasarkan aturan yang berlaku, kami masyarakat OKU yang tergabung dalam aksi massa, dan masyarakat menyatakan sikap :

1.Stop Angutan Batubara yang melintas di kabupaten ogan komering ulu (OKU).

Meminta aparat pemerintah terkait untuk menegakkan aturan tersebut sebagaimana mestinya.

2.Tegakan Hukum atas pelanggaran Angkutan Batubara yang tegas, karena membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. berdasarkan UUD.NO, 2 tahun 2022 tentang jalan, UUD, NO 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, UUD, NO 3 tahun 2020 tentang minirba.

Aksi tersebut di kawal ketat oleh pihak polres OKU, dengan menerjunkan 50 personel polres OKU, tampak hadir dalam pengamanan aksi tersebut, kanit intelkam iptu pitra dan AKP Soleh, Kabag Ren AKP Rusamsi.

Penulis: Eka Belangkon PNJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *