Pekerja Proyek Rehabilitasi Jembatan Abaikan APD.

Deli Serdang 21 Juli 2025 Media detikpk. Com -Terlihat bahwa para pekerja di lapangan kesulitan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai, Minggu (20/07/2025),

Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Di desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli ( Deli Serdang ) dengan anggaran mencapai Rp 199.976.077 Pelaksana oleh CV. BANGUN KARYA BERSAMA Sayangnya, para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi Dinas SDA BMBK Deli Serdang sebagai rekanan perusahaan yang terlibat.

Dalam proyek rehabilitasi Jembatan tersebut, banyak di temukan di lapangan pekerja mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Meskinya para pekerja wajib memakai APD, namun tampaknya pekerja kurang menghiraukan pentingnya penggunaan K3.

pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidak pemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini di tanyakan belum ada tanggapan dari dinas SDA BMBK Deli Serdang mau pun pihak pelaksanaan proyek.

 

( Sufri Hidayat SH)
Kaporwil sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *