Sumsel. – Detikpk.com

05/07/2025.

Gestur jempol kejepit  bukan simbol penghinaan yang diatur dalam KUHP atau perundang-undangan Indonesia.

Tidak memenuhi unsur penghinaan secara verbal maupun non-verbal dalam hukum pidana (Pasal 310–315 KUHP).

Tidak ada pasal yang menyebut gestur seperti itu sebagai pelanggaran hukum. apalagi jika konteksnya bercanda dan tidak ditujukan ke publik secara ofensif.

1. Apakah gestur jempol dijepit oleh anggota DPR RI itu termasuk pidana.

Kemungkinan besar tidak bisa  dipidana, dengan alasan, ‎gestur itu terjadi dalam konteks bercanda antar teman, tanpa unsur paksaan atau pelecehan terhadap pihak lain.

Semua orang dalam percakapan tersebut sudah menikah dan tidak ada korban atau pihak yang melaporkan sebagai merasa dilecehkan.

Tidak dilakukan di muka umum secara sengaja. ‎dalam KUHP, agar seseorang dapat dijerat pidana perbuatan cabul (Pasal 281, 289, dst), harus ada:

unsur kesengajaan untuk menunjukkan tindakan asusila di ruang publik atau terhadap korban,

atau kerugian atau penghinaan yang dialami korban.

Kesimpulan sementara: Jika dilakukan dalam konteks pribadi dan candaan, maka gestur tersebut kemungkinan tidak memenuhi unsur delik pidana.

2. Apakah penyebaran rekaman tersebut dapat dipidana.

‎Ini yang justru lebih berpotensi melanggar hukum, yaitu dari sisi pihak yang menyebarkan rekaman tanpa izin.

Berdasarkan: Pasal 27 ayat (1) UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008)

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

pasal 32 dan pasal 36 UU ITE: mengenai penyebaran informasi pribadi tanpa izin yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain.

‎Jika video itu diunggah ke media sosial tanpa persetujuan pihak-pihak yang ada di dalamnya (terutama pejabat publik), itu bisa menjadi dasar aduan pidana, apalagi jika menyebabkan kerugian reputasi, fitnah, atau persepsi negatif di masyarakat.

3. Etika dan sanksi non – hukum: walaupun belum tentu melanggar hukum pidana, sebagai anggota DPR RI, ia tetap bisa dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ada laporan, karena tindakannya bisa dianggap tidak mencerminkan etika dan kehormatan pejabat publik, meskipun konteksnya bercanda. dan dapat  dikenai sanksi moral atau etik.

‎Kesimpulan akhir anggota DPR RI tersebut kemungkinan besar tidak dapat dikenakan pidana, karena konteks gestur tersebut adalah candaan privat, tidak dilakukan di ruang publik, dan tidak ada unsur pelecehan eksplisit atau korban.

‎Namun, bagi pihak yang menyebarkan luaskan  video tersebut tanpa seizin, yang bersangkutan  yang menyebab kan dan menjadi kan rekaman Vidio tersebut menjadi  viral  ke  publik  dan pelaku penyebaran tersebut dapat  berpotensi dan dijerat UU ITE.

‎Serta sanksi etika tetap dimungkinkan, terutama jika dianggap mencoreng citra suatu lembaga. Muhammad Ali , Staf Khusus Komisi XIII DPR RI Sumsel.

‎Dodi.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *