Sibolga, Sumatera Utara, detikpk.com,- Sungguh tak diduga maraknya aktivitas perjudian bermodus mesin tembak ikan bebas bereaksi beroperasi di wilayah hukum kota sibolga, jln. Ahmad yani,Kelurahan Pasar Baru. Padahal ini sudah lama di larang.
menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku sampai pada saat ini,
pasal 303 telah lama menyatakan tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta bagi pelaku yang terlibat dalam perjudian.
Saipul Sitompul salah seorang ketua mengatakan kepada wartawan, kata humas nauli game tidak semua wartawan dan LSM di ladeni karena dananya terbatas, dan itu pun harus yang sudah terdaftar, ujaranya
Dari informasi yang diperoleh dari oknum LSM bahwa untuk dapat menerima bagian tutup mulut, harus terdaftar dulu melalui humas yang juga merupakan oknum wartawan. Beberapa oknum wartawan yang pernah menerima tutup mulut dengan nilai Rp.100.000,00/ orang, itupun di pilih – pilih oknum wartawannya, tanpa terdaftar jangan harap dapat bagian tutup mulut.
Menurut Pantauan berapa awak media menunjukkan sejumlah orang terlihat hilir-mudik keluar masuk lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian tersebut.
Mesin judi tembak ikan, yang umumnya beroperasi di ruangan tertutup, kerap dijadikan sarana perjudian terselubung dengan melibatkan uang tunai sebagai taruhannya. Praktik ini meresahkan warga sekitar dan dinilai merusak moral generasi muda kota Sibolga, dan generasi daerah lainnya
Setiap hari ramai, apalagi malam. Ini jelas-jelas diduga judi, tetapi sepertinya dibiarkan saja, ujar seorang warga yang tak ingin identitasnya di cantumkan di dalam pemberitaan ini.
Adapun rencana Aliansi wartawan dan LSM akan melakukan unjuk rasa damai ke kantor Polres Sibolga, SPA nya sudah disampaikan ke Polres Sibolga Rabu 28 Mei 2025, dan aksi unjuk rasa damai nya akan dilaksanakan 2 Juni 2025 minggu depan.
Sementara estimasi massa yang akan turun pada hari Senin berjumlah 21 orang yang tergabung di dalam aliansi wartawan dan LSM
Tujuan aliansi wartawan dan LSM akan melakukan unjuk rasa dan mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP dan seluruh APH yang terkait, untuk segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan terus, praktik perjudian ini akan berkembang luas dan menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar kota sibolga. Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan tempat judi tersebut.
(DW)

