Serang Banten Detikpk Com – Suasana antusias dan semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja , Kabupaten serang, Banten Senin(27/5/2025)

Dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan pembentukan koperasi desa sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan

Acara yang digelar di Balai Desa panunggulan ini dihadiri oleh Dinas Koperasi, Sekmat Tunjung Teja, Babinza , Binamas, berbagai elemen masyarakat desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, petani, , pedagang, hingga kelompok perempuan dan pemuda RT Dan Rw. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan koperasi sebagai solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Koperasi yang direncanakan akan diberi nama Koperasi Desa Merah Putih Panunggulan ini, akan bergerak di berbagai bidang usaha strategis seperti ;

1. Penyediaan sembako murah melalui outlet Desa,
2. Unit simpan pinjam untuk mendukung usaha kecil,
3. Pengelolaan gudang pangan atau cold storage,
4. Dan rencana jangka panjang membuka Apotek Desa dan Klinik Desa dan lainnya.

Melalui Musdesus, masyarakat juga menyepakati struktur awal koperasi, susunan pengurus dan pengawas, sumber permodalan, serta menyusun dokumen-dokumen penting seperti Berita Acara Pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi. Hasil dari Musdesus ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk proses pengesahan badan hukum oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun struktur kepenguran tersebut;
Ketua asep
Sekretaris
Bendahara
Bidang keanggotaan
Bidang usaha
Pengawas:
Dulhani(Kepala Desa)
Baeroni (BPD)
Tatang(Tokoh Masyarakat)

Antusiasme warga terlihat dari keterlibatan aktif dalam diskusi dan usulan program kerja koperasi.

“Kami siap menjadi anggota koperasi dan turut menjalankan usahanya. Ini harapan baru bagi kami,” ujar (tokoh masyarakat) salah satu peserta Musdesus,

Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Edaran Bupati Serang Nomor B.000/4-sekret/V/2025 yang menargetkan seluruh Desa di Kabupaten Serang membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebelum akhir Juni 2025.

Dengan semangat kebersamaan, masyarakat Desa Panunggulan optimis koperasi ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis : narsam.

( Editor : narsam Redaksi detikpk com serang Banten)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *