
Pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar demo besar-besaran bertajuk Aksi 205 pada Selasa (20/5/2025).
“Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Dia menyebut massa ojol akan demo di lima titik. Yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi. Demo rencananya dimulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan mereka diterima.
Masih kata Igun, Aksi 205 digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemotongan pendapatan pengemudi oleh aplikator, yang telah mencapai 50 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Kemenhub Kp No. 1001 Tahun 2022.

Igun menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes, tetapi juga seruan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
“Kami berharap aksi ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk menegakkan regulasi dan memberikan perlindungan kepada para pengemudi,” terangnya.
Igun mengungkapkan bahwa aksi ini tidak hanya akan melibatkan pengemudi dari Jakarta, tetapi juga dari kota-kota besar lainnya. “Pengemudi dari berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, hingga Palembang dan Lampung,” paparnya.
Garda Indonesia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas publik, termasuk kemacetan dan keterlambatan layanan transportasi online. “Kami mohon maaf dari jauh hari apabila ada masyarakat yang terjebak kemacetan dan terganggu aktivitasnya,” ucap Igun.
Berikut tuntutan dari para pengemudi ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kemenhub K p No.1001 tahun 2022.
2. DPR RI Komisi V agar menggelar R d p gabungan Kemenhub, Asosiasi, dan Aplikator.
3. Potongan aplikasi 10 persen.
4. Revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas, dll).
5. Tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikasi, dan YLKI
Dodi.
