Investigasi Nasional Usaha Tahu Diduga Ilegal Dan Cemari Lingkungan Di OKI, Aparat Lokal Akui Keberadaan Usaha .
Mesuji, Detikpk.com – Sumsel RI 31/07/2026. Praktik usaha tahu yang diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan terungkap dalam investigasi langsung di Desa Kampung Baru, RT 06 / RW 06, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tim investigasi menemukan bahwa usaha tahu milik seorang warga bernama Narto beroperasi di tengah permukiman warga dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Temuan ini diperkuat dengan keterangan Ketua RT setempat yang membenarkan keberadaan usaha tersebut.
“Benar, usaha tahu itu milik Pak Narto dan sudah lama sekitar 3 bulan lama nya, beroperasi di sini,” ujar Ketua RT saat ditemui tim investigasi di kediamannya.
BUKTI LAPANGAN LENGKAP
Dalam proses investigasi, tim telah mengantongi sejumlah bukti kuat, antara lain:
° Foto kondisi lokasi usaha
° Video aktivitas produksi
° Rekaman percakapan langsung dengan pemilik usaha
° Dokumentasi wawancara di rumah Ketua RT
Rekaman kondisi lingkungan sekitar yang terdampak
Dari hasil pengamatan, limbah cair dari proses produksi diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan yang memadai, menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.
KELUHAN WARGA DIABAIKAN
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau limbah yang ditimbulkan, terutama pada waktu produksi berlangsung.
“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau produksi sedang banyak. Kami sudah sering merasa terganggu,” ungkap salah satu warga.
Namun hingga saat ini, usaha tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas.
INDIKASI PELANGGARAN HUKUM
Berdasarkan hasil investigasi, usaha ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
° Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
° Pasal 22: Usaha berdampak °wajib memiliki dokumen lingkungan
° Pasal 60: Dilarang membuang limbah tanpa izin
° Pasal 104: Ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar
° Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
° Wajib memiliki dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL)
° Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Setiap usaha wajib memiliki perizinan berusaha (NIB)
PERTANYAAN BESAR UNTUK APARAT
Fakta bahwa usaha ini telah lama beroperasi dan diakui oleh aparat setempat menimbulkan pertanyaan serius:
Mengapa usaha tanpa izin bisa berjalan bertahun-tahun?
Apakah ada pembiaran dari pihak terkait?
Di mana pengawasan dari dinas lingkungan hidup?
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Tim investigasi mendesak:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI
2. Pemerintah daerah setempat
3. Aparat penegak hukum
untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, audit izin, serta penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan usaha.
PENUTUP
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tim investigasi masih membuka ruang konfirmasi dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap usaha kecil sekalipun tetap harus berjalan, terutama jika berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
( Tim Investigasi Nasional )
Dodi


0 Komentar