detikpk.com

Cianjur, 22 Juli 2026 – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur, hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa terjadi.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DAM berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman istrinya yang berada di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita upaya paksa berupa penahanan,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, peristiwa bermula ketika tersangka menghampiri korban berinisial U. Sunandar untuk menanyakan keberadaan seseorang. Respons korban yang tertawa membuat tersangka merasa tersinggung. Setelah sempat meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendatangi korban untuk mempertanyakan sikap tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung pada penusukan menggunakan sebilah pisau dapur.

Kapolres menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut yang dipicu persoalan sepele namun berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

“Cukup miris buat kita semua bahwa untuk sebab yang tidak terlalu besar, yang logikanya orang baik-baik tidak sampai akan menghilangkan nyawa. Faktualnya, warga Cianjur baru kehilangan nyawa karena friksi yang tidak harus sampai kehilangan nyawa,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan aksinya dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman yang dicampur obat keras terbatas. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut untuk mengembangkan proses penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter, pakaian korban yang digunakan saat kejadian, 10 butir obat keras terbatas jenis Camlet Alprazolam 0,5 miligram, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, mengendalikan emosi, serta menghindari penyalahgunaan minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang yang dapat memicu terjadinya tindak kriminal.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *